Berita Palembang

Pajak PBB Palembang Diturunkan Sampai 75 Persen, Ini Rinciannya

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang memberikan stimulus atau pengurangan PBB (pajak bumi bangunan) mencapai 75 persen

Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang memberikan stimulus atau pengurangan PBB (pajak bumi bangunan) mencapai 75 persen.

Pengurangan ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 tahun 2019 Tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan 2019 di kota Palembang.

Upaya ini sebagai upaya Pemkot Palembang memberikan pengurangan terhadap kenaikan nilai PBB yang menjadi perhatian publik.

Diberikan pengurangan yakni nilai selisih ketetapan pada SPPT PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya (tahun terkahir dicetak).

Cegah Berita Hoax, ACT Tunjukkan Aksi Nyata

"Pemkot Palembang telah berupaya keras untuk mencari solusi atas permasalahan ini," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Selasa (23/7/2019).

Menurut dia, pemberian stimulus PBB masuk dalam buku III yakni dari nilai Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen.

Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen.

Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen.
Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.

"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman.

Bangunan Rumah Korban Kebakaran Talang Jawa Kabupaten PALI Hampir Rampung

Sulaiman mengatakan, adanya pengurangan ini menyebabkan adanya pengurangan potensi pajak dari sektor PBB.

Sebelum ada pemberian stimulus potensi pajak PBB bisa mencapai Rp 275 miliar.

Dengan adanya pengurangan potensi tersebut menjadi berkurang menjadi Rp 254 miliar.

Sedangkan jumlah wajib pajak yang membayar sudah PBB sampai saat ini mencapai Rp 9,9 miliar.

"Ada pengurangan Rp 130 miliar setelah stimulus yang diberikan," kata dia.

Fitrianti Agustinda Optimis Peserta JKN-KIS 2019 Capai 95 Persen

Menurut dia, wajib pajak yang sudah membayar PBB akan dikompensasi ditahun yang akan datang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved