Lolos Tahap Selanjutnya Seleksi Pimpinan KPK, Kapolda Sumsel Irjen Firli Enggan Disebut Calon Kuat
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, menjadi satu dari sembilan jenderal di kepolisian lolos seleksi pimpinan KPK
Penulis: M. Ardiansyah |
Pansel harusnya menggugurkan seluruh calon berlatar belakang penyelenggara negara yang tidak patuh melapor kekayaan mereka.
Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala menyerahkan LHKPN pada KPK sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Harusnya calon (pimpinan KPK) itu bisa digugurkan oleh pansel karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Karena ini sudah jadi kewajiban hukum, maka melaporkan LHKPN bukan lagi dari pribadi, melainkan perintah dari negara," kata dia.
Namun, Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih menegaskan, pelaporan LHKPN bukan menjadi salah satu syarat bagi para calon.
Kendati demikian, sudah ada syarat bagi calon untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan berbunyi, seorang calon pimpinan KPK yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya apabila tidak melaporkan LHKPN.
Pernyataan ini berlaku setelah capim terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK.
"Jadi nanti, begitu terpilih lima orang (pimpinan baru KPK), baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Yenti
