Kasus Narkoba Mendominasi di Sumsel, Kajati: Kami Tidak Segan-segan Tuntut Hukuman Maksimal
Masalah narkotika nampaknya masih menjadi persoalan nasional. Tak terkecuali di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masalah narkotika nampaknya masih menjadi persoalan nasional. Tak terkecuali di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejaksaan Tinggi Sumsel mencatat, terhitung tahun 2018 hingga juli 2019, dari 264 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum, setidaknya sebanyak 169 diantaranya merupakan perkara narkoba.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sugeng Purnomo didampingi Wakajati Hari Setiyono dan para asisten pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 di Jakabaring, Senin (22/7/2019).
"Permasalahan narkotika masih mendominasi seluruh wilayah. Bahkan ini sudah menjadi persoalan nasional yang sangat membutuhkan perhatian serius dalam menanganinya," ujar Sugeng.
Maka dari itu, lanjut Sugeng, Kejati Sumsel tidak akan segan-segan menuntut para terdakwa perkara tersebut dengan hukuman maksimal.
Hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Kejagung.
Salah satu contohnya yakni vonis mati yang dijatuhkan pada komplotan Letto CS. Bandar sabu asal Surabaya yang beberapa waktu lalu divonis mati di pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang.
"Sekarang ini prosesnya masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,"ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga membeberkan, bahwa sebanyak Rp75.696.648.699 uang negara, berhasil diselamatkan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel terhitung sejak tahun 2018 hingga Juli 2019.
"Ini merupakan hasil eksekusi penyitaan dan pengembalian dari 17 perkara. Dimana perkara tersebut meliputi kasus korupsi, bea cukai dan penggelapan pajak,"ungkapnya.
Tak hanya itu Sugeng juga memaparkan, ada 11 perkara dalam tahap LID yang saat ini di tangani Bidang intelijen Kejati Sumsel.
"Perlu diketahui pula bahwa Bidang intelijen juga sudah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah. Yakni di SMP N 52, SMA N 22, SMA N 10, Pesantren Arrahmah dan SMPN 35 Palembang,"ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi Sumsel juga sudah menandatangani 23 Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak di tahun 2018.
"Dan saat ini menangani sebanyak 291 perkara dimana 4 perkara sudah dalam tahap kasasi,"ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar konferensi pers pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 di Jakabaring, Senin (22/7/2019).