Polda Sumsel Tangkap Mahasiswa dan Guru Honorer Jadi Kurir Sabu 3 Kilogram, Dapat Upah Rp 30 Juta

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumsel menangkap 4 (empat) kurir sabu 3 kilogram, dua diantaranya mahasiswa dan guru honorer

Penulis: Irkandi Gandi Pratama |
Tribun Sumsel/ Irkandi Gandi Pratama
Polda Sumsel menangkap 4 (empat) kurir sabu 3 kilogram, dua diantaranya mahasiswa dan guru honorer. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumsel menangkap 4 (empat) kurir sabu 3 kilogram.

Saat penangkapan, keempat pelaku sedang berada di dua tempat yang berbeda wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku merupakan mahasiswa dan oknum guru honerer asal Aceh.

"Empat pelaku ini ditangkap tanggal delapan dan sembilan Juli lalu, pertama di daerah Bayung Lincir Muba Sumsel dari dua tersangka, Asrin sebagai kurir dan Sugiarto penerima barang," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Firli, saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, Selasa (16/7/2019) siang.

Wiko Korban Kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Belum Sadarkan Diri, Dirujuk ke RS Charitas 

Menurut Kapolda Sumsel, para pelaku tersebut anggota jaringan bandar narkoba.

Dari tangan kedua tersangka di dapat barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram dalam dua bungkus besar

Ia juga menambahkan, rencana pelaku akan mengedarkan di Kota Palembang, dan ini merupakan kesekian kalinya Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi pengiriman narkoba ke wilayah Sumsel

"Dari hasil penangkapan sebelumnya, tangal delapan Juli lalu, dilakukan pengembangan dari mahasiswa yang tidak aktif ini didapati 2 kilogram sabu," ungkap Kapolda

Pada 9 Juli polisi mengamankan dua tersangka lagi, di jalan Lintas Lahat, Muaraenim yakni Zainuddin, guru honorer dari Aceh Utara sekaligus pengedar sabu sebanyak 1 kilogram.

Korban Penipuan Pablo Benua Bermunculan, Istri Pertama Bakal Bongkar Sosok Suami di Acara Live TV

"Satu lagi Jauhari, warga Belitang, sebegai penerima yang datang dari Medan, mereka satu jaringan bos besar sabu Medan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman menyatakan, semua tersangka terancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda Rp10 miliar 5 sampai 20 tahun penjara.

"Keempat pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman pidana penjara paling minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," jelasnya.

Melihat Perawatan Kambing Global Qurban di Lumbung Ternak Wakaf di Blora

Salah satu tersangka, Zainnudin sekaligus oknum guru honor yang terlibat dalam hal ini menuturkan, karena gaji kecil ia nekat melakukan aksi ini.

"Gaji saya Rp 300 ribu sedangkan upah yang diberikan jadi kurir sangat besar Rp 30 juta untuk sekali mengantar sabu ke Sumsel, saya diberikan 2 juta dulu kalau berhasil baru dibayar sepenuhnya, dan itu didapatkan dari bandar di Medan, Sumatera Utara," terangnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved