Syarat-syarat Buat Surat Kehilangan ATM di Kepolisian, Begini Tata Caranya
Nah, bagi kalian yang belum tahu cara membuat surat kehilangan kartu ATM berikut Tribunsumsel.com berikan langkah-langkahnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Kartu ATM menjadi barang yang dibawa orang kemana-mana
Tak jarang orang kehilangan kartu ATM karena seringnya dibawa dan digunakan
Kehilangan kartu ATM memang membuat pusing kepala
Selain harus memblokir rekening, untuk membuatnya kembali dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian
Nah, bagi kalian yang belum tahu cara membuat surat kehilangan kartu ATM berikut Tribunsumsel.com berikan langkah-langkahnya
1. Siapkan buku tabungan
Sebelum ke kantor polisi jangan lupa membawa buku tabungan sebagai bukti anda pemilik kartu ATM tersebut
Polisi tidak akan memproses jika tidak memiliki buku tabungan
Jika seandainya buku tabungan juga hilang maka harus membuat surat kehilangan untuk buku tabungan ini juga
Karena di bank buku tabungan juga menjadi persyaratan untuk membuat baru kartu ATM
Paling tidak kalian harus ingat nomor rekeningnya
2. Datang ke Kantor Polisi
Membuat surat kehilangan kartu ATM bisa dilakukan di kantor polisi Polsek di tempat hilangnya kartu ATM tersebut
Bisa pula langsung ke Polresta atau Polres
Tempat membuat surat kehilangan kartu ATM ini