Syarat-syarat Buat Surat Kehilangan ATM di Kepolisian, Begini Tata Caranya

Nah, bagi kalian yang belum tahu cara membuat surat kehilangan kartu ATM berikut Tribunsumsel.com berikan langkah-langkahnya

Editor: M. Syah Beni
Kompas
Ilustrasi Kartu ATM 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kartu ATM menjadi barang yang dibawa orang kemana-mana

Tak jarang orang kehilangan kartu ATM karena seringnya dibawa dan digunakan

Kehilangan kartu ATM memang membuat pusing kepala

Selain harus memblokir rekening, untuk membuatnya kembali dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian

Nah, bagi kalian yang belum tahu cara membuat surat kehilangan kartu ATM berikut Tribunsumsel.com berikan langkah-langkahnya

1. Siapkan buku tabungan

Sebelum ke kantor polisi jangan lupa membawa buku tabungan sebagai bukti anda pemilik kartu ATM tersebut

Polisi tidak akan memproses jika tidak memiliki buku tabungan

Jika seandainya buku tabungan juga hilang maka harus membuat surat kehilangan untuk buku tabungan ini juga

Karena di bank buku tabungan juga menjadi persyaratan untuk membuat baru kartu ATM

Paling tidak kalian harus ingat nomor rekeningnya

2. Datang ke Kantor Polisi

Membuat surat kehilangan kartu ATM bisa dilakukan di kantor polisi Polsek di tempat hilangnya kartu ATM tersebut

Bisa pula langsung ke Polresta atau Polres

Tempat membuat surat kehilangan kartu ATM ini

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved