Syarat-syarat Buat Surat Kehilangan ATM di Kepolisian, Begini Tata Caranya
Nah, bagi kalian yang belum tahu cara membuat surat kehilangan kartu ATM berikut Tribunsumsel.com berikan langkah-langkahnya
Editor:
M. Syah Beni
3. Fotocopy KTP / KK
Dalam membuat surat kehilangan ATM, diperlukan pula dokumen pendamping seperti foto copy KTP atau KK untuk melengkapi identitas dari pemegang kartu ATM seperti nomor identitas, alamat serta tanggal lahir.
4. Surat Kuasa ( Apabila Diwakilkan)
Apabila si pemilik kartu ATM tidak dapat pergi ke kantor polisi setempat untuk membuat surat kehilangan maka dapat diwakilan.
Namun harus menyertakan surat pernyataan kuasa yang didapat dari RT atau Lurah hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.