Riduansyah dan Iskandar Digerebek Polisi Saat Transkasi Narkoba Musirawas, Ini yang Didapat
Satnarkoba Mapolres Musi Rawas menggerbek rumah pelaku penyalahguna narkoba di Kabupaten Muratara, Senin (8/7/2019) malam.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Satnarkoba Mapolres Musi Rawas menggerbek rumah pelaku penyalahguna narkoba di Kabupaten Muratara, Senin (8/7/2019) malam.
Dalam penggerbekan tersebut polisi mengamankan dua orang pelaku yakni Riduansyah (31 tahun) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit dan Iskandar (35 tahun), warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo.
Keduanya ditangkap saat tengah berada dibelakang rumah pelaku Iskandar, saat keduanya diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Kasatnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus kedua pelaku saat berada dibelakang rumah Iskandar.
“Pelaku Riduan dan Iskandar sudah kami tahan, dan pelaku masih kami lakukan pendalaman perkara,” kata Haerudin, Selasa (8/7/2019).
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa mereka telah menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya. Lalu anggota melakukan penggerebekan.
"Ternyata benar ditemukan satu buah plastik warna hitam berisi, 12 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong dan tiga buah pipet," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku BB langsung di bawa ke Polres Musi Rawas gun dilakukan interogasi, dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.