Berita Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax

Polres Ogan Ilir mengikuti sosialisasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi via aplikasi Coretax.

Polres Ogan Ilir
BERI SAMBUTAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo (tengah) memberi sambutan pada sosialisasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi via aplikasi Coretax, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kayuagung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir mengikuti sosialisasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi via aplikasi Coretax.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kayuagung.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, KPP Pratama Kayuagung memaparkan berbagai aspek penting terkait implementasi Coretax. 

"Dijelaskan bahwa untuk SPT tahunan 2025 orang pribadi yang dilaporkan mulai Januari sampai Maret 2026 akan menggunakan coretaxdjp.pajak.go.id. Jadi tidak lagi menggunakan djponline," papar Bagus melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Oleh karena itu, diimbau bagi seluruh orang pribadi termasuk personel Polres Ogan Ilir untuk segera memadankan NIK.

Kemudian melakukan aktivasi dan membuat sertifikat elektronik pada akun Coretax.

Bagus melanjutkan, berdasarkan pemaparan yang disampaikan KPP Pratama Kayuagung, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi dan berbasis data secara real time. 

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta efisiensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, termasuk institusi Polri.

"Setelah pemaparan awal, sesi berlanjut dengan demonstrasi langsung. Anggota kami diajak untuk mencoba fitur-fitur Coretax secara langsung," ungkap Bagus. 

Sesi sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. 

Personel Polres Ogan Ilir mengajukan berbagai pertanyaan terkait tantangan teknis dan administratif yang dihadapi dalam penerapan sistem baru ini.

"Sosialisasi ini memungkinkan penyelesaian hak dan kewajiban pajak dilakukan secara lebih sistematis," ucap Bagus.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved