Berita Palembang

Beli Pempek Bungkus Kena Pajak, Asosiasi Pedagang : Bisa Berdampak ke Pedagang Kecil

Asosiasi Pedagang Pempek bereaksi setelah adanya kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang menerapkan pajak kepada pembelian makanan dibungkus

Tribunsumsel.com/ M Awaluddin Fajri
Pempek oleh-oleh Khas Palembang akan dikenakan pajak untuk pembelian dibungkus 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Asosiasi Pedagang Pempek bereaksi setelah adanya kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang menerapkan pajak kepada pembelian makanan dibungkus termasuk pempek.

Asosiasi Pedagang Pempek menilai sosialisasi yang diberikan Pemerintah terkait penerapan kebijakan ini masih kurang.

Apalagi bagi mereka pedagang kecil yang mungkin baru merambah usaha ini.

"Dibilang terlalu mendadak tidak juga memang sejak dulu sudah ada pajak 10 persen restoran ini, dipelaksanaannya belum begitu efektif karena kebijakan 10 persen baru berlaku pada pelaku usaha pempek yang sudah besar dengan transaksi jual belinya menggunakan komputerisasi atau mesin kasir," jelas Humas Asosiasi Pengusaha Pempek, Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019)

Sementara, lanjut Jimmy, namun hal ini belum berlaku bagi pedagang kecil atau rumahan yang notabennya minim sosialisasi sehingga hal ini cukup memberatkan.

Besok Beli Nasi Bungkus di Palembang Kena Pajak, Selanjutnya Diterapkan Pembelian Pempek

Sebaiknya pemerintah memberikan sosialisasi dulu pada mereka.

Apakah dilakukan pertemuan atau memasang banner.

Sehingga, baik pembeli ataupun pihaknya sebagai penjual bisa tahu bahwa ada kenaikan harga bukan dibuat-buat oleh pedagang.

Dengan mengetahui adanya pengenaan pajak ini maka pedagang perlu menyesuaikan harga baru agar tidak rugi.

Sebagai salah satu contoh pengusaha pempek rumahan, Ia pun terpaksa harus merubah harga jual menjadi Rp 1.700 dari sebelumnya Rp 1.500 perbiji.

Pemkot Palembang Beri Stimulus Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sampai 80 Persen

"Kalau pelaku usaha yang outletnya sudah besar kemungkinan tidak ada lagi kenaikan, sebab dengan harga jual sekitar Rp 3 ribu perbiji sudah termasuk pajak."

"Lah, kalau kami naik pasti konsumen tanya dong. Makanya harga naik harus juga diimbangi dengan ukuran pempek biar konsumen masih mau beli," ungkapnya.

Pihaknya, kata Jimmy meminta agar pemerintah mau duduk bersama agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan pedagang pempek skala kecil.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen.

Pajak restoran ini pun juga berlaku dengan rumah makan pempek di Palembang. (SP/ Rahmaliyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved