Berita Prabumulih
Pleno Penetapan Anggota DPRD Prabumulih Terpilih Mendadak Batal, Ini Alasannya
Rapat pleno terbuka KPUD Prabumulih dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih, mendadak batal
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Rapat pleno terbuka KPUD Prabumulih dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih, mendadak batal.
Agenda mendadak berubah menjadi kegiatan simulasi pleno, Rabu (3/7/2019).
Kegiatan mendadak batal dan berganti judul menjadi simulasi karena KPUD belum memiliki surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil Pemilu.
Sementara berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019 tanggal 24 mei 2019, jika telah memiliki surat pemberitahuan tersebut maka KPU Provinsi dan kabupaten yang tidak ada hasil perselisihan pemilu anggota DPRD serta DPRD Kabupaten baru diperbolehkan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
• Pemkab PALI Godok 7 Raperda, Penyertaan Modal ke PDAM hingga Kawasan Tanpa Rokok
"Kami sudah mendapat surat edaran itu tanggal 24 Mei, memang ada dua versi pertama kami diintruksikan KPU RI melalui KPU Provinsi agar melakukan pleno secepatnya tanggal 2 Juli paling cepat dan tanggal 4 Juli paling lambat,"
"Karena idealnya MK itu harus sudah mengeluarkan pemberitahuan per tanggal 1 Juli."
"Seharusnya tidak ada masalah lagi dan surat daftar itu sudah keluar dan di versi pertama itu tidak masalah dilakukan pleno karena registrasi dari MK kita cek sudah keluar meski tanpa ada pemberitahuan resmi," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah.
Namun menurut Marjuansyah, versi kedua pemberitahuan itu harus ada surat resminya namun kita cek di daftar registrasi MK tidak ada.
Lalu pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan diperintahkan silahkan lakukan pleno sesuai edaran namun justru dihentikan.
• Jadwal dan Biaya Pendaftaran Ujian Masuk Mandiri (UMM) Polsri Tahun 2019 Program D3 dan S1 Terapan
"Jadi yang memerintahkan kita melakukan pleno itu KPU Provinsi, namun kemudian setelah pukul 10.00 sebelum pleno kita mendapat pemberitahuan dan printah dari KPU Provinsi agar dihentikan dahulu, jadi kita terus koordinasi," bebernya.
Apakah itu alasan yang mendadak membuat pleno berubah menjadi simulasi, Marjuansyah mengaku pihaknya melakukan simulasi sekaligus memberitahu pihak-pihak partai dan mengulur waktu sembari mencari informasi terbaru apakah surat dari MK sudah ada atau belum.
"Jadi tidak mungkin juga kita langsung bubarkan, kita berikan penjelasan ke rekan partai sembari berkoordinasi dengan KPU Provinsi"
"Karena siapa tahu ketika kita memberikan penjelasan tiba-tiba boleh dilakukan pleno maka kita akan langsung gelar, tapi ternyata belum jadi ditunda hingga besok (hari ini-red)," jelasnya.
• Bandit Pecah Kaca yang Viral di Kota Prabumulih Akhirnya Dibekuk, Ternyata Berasal dari Kayuagung
Ditanya jika dalam edaran nomor 867 jelas tertera pleno baru bisa dilakukan jika ada pemberitahuan MK namun kenapa masih tetap dilakukan, Marjuan mengaku lantaran mendapat printah dari KPU Provinsi dan secara logika maupun berdasarkan PKPU pasca putusan sudah bisa dilakukan pleno sejak tanggal 2 Juli lalu meski tidak ada surat karena Prabumulih tidak bersengketa.
"Kita tidak tahu mendadak pemberitahuan begini, bukan hanya kita jadi korban tapi ada juga Kabupaten Ogan Ilir yang terpaksa dibatalkan."