Berita Palembang

Beli Makanan Bawa Pulang di Restoran dan Rumah Makan di Palembang Juga Kena Pajak

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang bakal menerapkan pajak pada rumah makan yang menyediakan menu dibawa pulang

ISTIMEWA
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang bakal menerapkan pajak pada rumah makan yang menyediakan menu dibawa pulang (take away).

Selama ini rumah makan atau restoran hanya menerapkan penarikan pajak pada pembeli yang makan di lokasi.

Namun untuk pembeli yang membungkus bawa pulang tidak pernah dikenakan pajak.

"Makanan yang di bawa pulang dibungkus kita kenakan pajak juga," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu (3/7) saat dihubungi.

Sulaiman mengatakan, bagi pembeli yang tidak mendapatkan struk belanja dari rumah makan maka tidak perlu bayar alias gratis.

Yeni Izzi Raih Penghargaan 7 Outstanding Women in South Sumatra

"Jika kasir tidak memberikan struk elektronik makan minum yang dibeli gratis," kata dia.

Sebab pihaknya sedang melakukan pemasangan e tax atau pajak online yang dipasang di restoran dan rumah makan.

Pemkot Palembang sedang memasang alat tersebut di tempat tempat yang potensial untuk mendapatkan pajak.

"Ada lima tim yang sudah beberapa hari ini ke lapangan melihat sekaligus memasang e tax," kata dia.

Antusiasnya Pelamar Kerja di Job Fair Tribun Sumsel- Sripo, Hari Ini di Bina Darma

Jika pemilik menolak untuk memasang e tax maka pihaknya akan mencabut izin dari restoran dan rumah makan tersebut.

Selain mencabut pihaknya juga bisa menyegel lokasi tersebut.

"Silahkan kalau pemilik tak mau dipasang maka akan berurusan dengan KPK," kata dia. (SP/ Yandi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved