PPDB 2019
Peraturan Wali Kota Palembang Usia Minimal Masuk SD 5,6 Tahun, 8 Juli Pengumuman Hasil PPDB
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di kota Palembang telah dimulai hari ini Senin (1/7/2019), sampai dengan Kamis
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di kota Palembang telah dimulai hari ini Senin (1/7/2019), sampai dengan Kamis (4/7/2019).
Pantauan tribunsumsel.com hari pertama PPDB di SD Negeri 30 Palembang yang beralamat di Jalan Sungai Tawar Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, terlihat ramai dari pukul 06.30 hingga 08.00.
Sekolah dasar yang terkenal ramah anak berkebutuhan khusus (ABK) ini tak hanya ramai oleh walimurid bersama anak-anaknya namun terlihat juga walimurid bersama anak-anak berkebutuhan khusus (ABK).
Para guru SD Negeri 30 menunggu tepat di depan gerbang sekolah dan dengan sabar melayani walimurid yang datang.
Seorang walimurid bersama anaknya Muhammad Misko Zaenawi yang merupakan anak berkebutuham khusus (ABK) mendaftar ke SDN 30.
• Tak Boleh Ada yang Bermain, PPDB SD Palembang Akan Diawasi Oleh Tim dari Pemkot
"Kami dari Plaju mbak, sengaja ke sini karena rekomendasi dari SLB. Anak saya terkena sindrom autisme," ujarnya, Senin (1/7/2019).
"Kata pihak SLB anak saya masih bisa belajar secara normal jadi sayang kalau masuk SLB dan selama tahun lalu anak saya terapi dahulu jadi baru bisa mendaftar tahun ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 30 Palembang Nuraini mengatakan hari pertama PPDB ini ada sebanyak 7 calon murid ABK yang telah mendaftar di SDN 30.
"Total keseluruhan yang daftar hari pertama ini 102 anak termasuk ABK sebanyak 7 anak," katanya.
"Pendaftaran masih dibuka hingga Kamis (4/7/2019) dan pengumuman perankingan umur, terima dan tidak terima pada 8 Juli mendatang, yang diterima langsung dibagi formulir biodata. Kuota 4 kelas 1 kelas untuk 28 orang," jelasnya.
• Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Siswa SD Palembang 2019, Tidak Perlu Surat Psikolog
Terkait usia sebagai syarat PPDB SD di Palembang, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Palembang Bahrin mengatakan sudah 2 tahun ini Dinas Pendidikan Palembang memakai perwali untuk usia minimal 5,6 tahun.
"Kembali lagi sesuai kuota setiap sekolah dasar 4 kelas, 1 kelas 28 orang. Syaratnya membawa kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Jadi 90 persen zonasi dan 10 persen untuk bina lingkungan (perpindahan orangtua)," katanya.
Dan mengenai seragam sekolah, dia mengatakan sekolah tidak boleh memgkoordinir untuk pembelian seragam.
"Orangtua silakan beli sendiri kecuali baju olahraga memang harus seragam dan bayarnya juga boleh dicicil seperti yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, pak Ahmad Zulinto," tutupnya.