Komisioner KPU Palembang Tersangka
Kejari Periksa 35 Saksi Kasus Pidana Pemilu 5 Komisioner KPU Palembang
Tim penyidik Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi pada kasus lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
"Seharusnya hari ini lima tersangka turut hadir, namun mereka sudah mengirimkan surat bahwa hari ini berhalangan hadir dikarenakan ada rapat dikantornya," katanya.
Meski tidak mengikut sertakan kelima tersangka, dikatakan Iptu Hamsal, pihaknya masih dapat melimpahkan berkas kepada Kejari Palembang.
• 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Mantan Komisioner : Terlihat Belum Ada Sinergitas
"Sesuai dengan undang-undang Pemilu dan aturan dari Bawaslu, kita dari pihak kepolisian bisa menyerahkan berkas tahap II ke kejari tanpa kehadiran tersangka," ungkapnya
Adapun berkas tahap II yang dilimpahkan kepada pihak kejari diantaranya barang bukti berupa satu box besar dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Tribun sumsel lantas mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada ketua KPU Palembang, Eftiyanti.
Namun ketika dihubungi pihaknya enggan memberikan komentar tekait hal tersebut.
"Nanti saja ya, ada yang harus saya kerjakan dulu," ujar Eftiyanti saat dikonfirmasi melalui telepon.