Komisioner KPU Palembang Tersangka
Kejari Periksa 35 Saksi Kasus Pidana Pemilu 5 Komisioner KPU Palembang
Tim penyidik Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi pada kasus lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tim penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 35 orang saksi pada kasus lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan anggota tim Gakkumdu Kejari Palembang, Riko Budiman ketika ditemui sesaat setelah menerima kehadiran penyidik Polresta Palembang di kantor Kejari, Senin (1/7/2019).
"Ada 35 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni warga selaku pemilih, KPPS dan saksi ahli,"ujarnya.
Riko mengatakan, berdasarkan Perbawaslu dan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 480 ayat 4 dan Perbawaslu, menyebutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangkanya.
• Akhirnya Berkas Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang P21, Kejari Limpahkan Ke Pengadilan 1 juli
"Tapi kita tetap tunggu sampai jam 10.00 pagi besok. Kalau memang tersangka masih berhalangan hadir, maka tetap akan dilakukan serah terima tahap kedua dari penyidik tanpa kehadiran para tersangka,"ujarnya.
Riko menjelaskan, setelah pelimpahan berkas tahap kedua ini, maka pihak Kejari akan langsung melakukan tahap pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Begitu sudah dilakukan serah terima maka langsung kita limpahkan ke pengadilan karena batas waktunya hanya 5 hari. Jadi kalau kita cek seluruh berkasnya sudah siap, maka kemungkinan akan langsung kita serahkan. Kalau tidak, kita masih punya waktu selama dua hari kedepan,"jelasnya.
Riko mengatakan, barang bukti yang dibawa penyidik Polresta Palembang ke Kejari berupa sejumlah dokumen, surat dan barang bukti lainnya.
• Pro Kontra Penetapan Tersangka Komisioner KPU Palembang, Kapolda: Biar Pengadilan yang Memutuskan
"Untuk lebih lengkapnya tidak bisa kami jelaskan karena ini masuk dalam ranah penyidikan,"ucap dia.
Lanjutnya, pada kasus yang menjerat kelima komisioner KPU Palembang tersebut, tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan berlangsung.
"Karena ancaman pidana yang menjerat kelima tersangka dibawah lima tahun. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, maka tidak dilakukan penahanan bagi para tersangka,"ujarnya.
Komisioner Mangkir
Satuan reserse kriminal terkait melimpahkan berkas pidana Pemilu lima komisioner KPU Palambang tahap II, Senin (1/7/2019), sekitar pukul 16:00 WIB.
Meskipun pelimpahan berkas tersebut di jadwalkan bersama dengan kelima tersangka, namun ke 5 komisioner tersebut berhalangan hadir.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palembanng, Kompol Yon Edi Winara didampingi Penyidik Sentra Gakkumundu, Iptu Hamsal.