Berita Palembang

Ini Penjelasan Kenapa Gaji Guru Honorer Belum Sesuai UMK Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang mulai menaikan gaji tenaga honorer sejak bulan lalu, Senin (1/7/2019)

Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto 

"15 persen dana bos untuk kesejahteraan guru," kata dia.

Peraturan Wali Kota Palembang Usia Minimal Masuk SD 5,6 Tahun, 8 Juli Pengumuman Hasil PPDB

Menurut dia, total guru honorer yang ada di Palembang baik sudah memiliki SK Walikota maupun yang belum berjumlah 4.000.

Pihaknya sudah tidak memperbolehkan merekrut tenaga guru honorer lagi, sebab jumlahnya sudah mencukupi.

"Kalau sekarang tak boleh lagi merekrut guru karena jumlahnya sudah cukup," kata dia.

Sebelumnya Kepala BPKAD Kota Palembang, Hoyin Rizmu mengatakan, pihaknya sudah mencairkan untuk kenaikan gaji tenaga honorer Pemkot.

"Sudah kita cairkan untuk kenaikan gaji honorer bulan ini bulan lalu mereka terima Rp 2 juta bulan ini sudah naik Rp 3 juta," kata Kepala BPKAD Kota Palembang, Hoyin Rizmu.

Hoyin mengatakan, ada 4.000 tenaga honorer yang mendapatkan kenaikan gaji.

Menurut dia, honorer yang mendapatkan kebijakan naik gaji merupakan honor dengan perjanjian kerja SK Walikota.

"Tidak setiap honorer mengalami kenaikan gaji," kata dia.

Pria Surabaya Ini Malah Nyaris Temui Maut Diarahkan Terjun ke Jurang Saat Pakai Google Maps

Mulai per 1 Juni 2019 tadi gaji honorer di Kota Palembang naik Rp 1 juta per bulan.

Sehingga para honorer akan menerima gaji pada akhir Juni mendatang sebesar Rp 3 juta.

Kenaikan gaji ini diambil oleh Pemkot Palembang untuk menyesuaikan Upah Minimun Kota (UMK) Palembang sebesar Rp 2,9 juta per bulannya. (SP/ Yandi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved