Komisioner KPU Palembang Tersangka

Kejari Kembalikan Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang, Ini Tanggapan Kasat Reskrim

Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman mapolresta Palembang, Senin (24/6/2019)

Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara 

"Dikarenakan masih ada kekurangan pada berkas perkara, maka kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk segera dilengkapi," ujarnya.

Dia mengatakan, selanjutnya tim penyidik Polresta Palembang memiliki waktu selama tiga hari kedepan untuk kembali menyerahkan berkas tersebut.

Terungkap Korban Tewas Kecelakaan di Prabumulih Paman dan Keponakan, Abadi Ingin Kerja di Bangka

Tak hanya itu, penyidik juga harus membawa kelima tersangka bersama dengan kelengkapan seluruh barang bukti ke Kejari.

"Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya," ungkap dia.

Yuli mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, proses hukum pada kasus ini berlangsung dengan cepat.

Dimana, proses sidang hanya berlangsung selama 7 hari termasuk inkrah.

"Jadi begini, setelah tersangka diserahkan, maka kami memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan. Sesuai undang-undang yang berlaku, proses sidang berlangsung cepat yakni selama 7 hari," jelasnya.

"Kalaupun para terdakwa nantinya mengajukan banding, maka hakim hanya memiliki waktu selama tiga hari untuk menentukan sikap," sambungnya.

Selama proses persidangan berlangsung, tidak dilakukan penahanan pada kelima anggota komisioner KPU Palembang bermasalah tersebut.

"Karena saat ini ancaman hukuman penjara bagi kelimanya masih di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan pada mereka selama proses persidangan,"ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved