Komisioner KPU Palembang Tersangka
Kejari Kembalikan Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang, Ini Tanggapan Kasat Reskrim
Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman mapolresta Palembang, Senin (24/6/2019)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman mapolresta Palembang, Senin (24/6/2019).
Dalam aksi tersebut mereka menolak penetapan tersangka kepada 5 Komisioner KPU Palembang, dan menuntut transparansi penanganan kasus ini.
Pihaknya juga menyebut kepolisian terkesan buru-buru dalam menetapkan kelima komisioner KPU Palembang sebagai tersangaka.
Kejaksaan negeri (Kejari) kota Palembang mengembalikan berkas perkara 5 komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
• Aliansi OKP di Palembang Demo di Polresta, Minta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU
Menanggapi hal ini, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, penetapan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Ia menyebut tindakan polisi tidak diambil secara terburu-buru.
"Untuk meninjau ulang masalah ini sudah tidak bisa, karena kelimanya sudah ditetapkan tersangka itu pun menetapkannya sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.
Sementara terkait pengembalian berkas, pihaknya mengatakan akan melengkapi berkas dan mengirimnya kembali ke Kejari Kota Palembang.
"Atas nama Allah, tidak ada unsur-unsur lain yang sifatnya politik yang mengiringi kami tidak seusai aturan," kata Yon.
"Tapi ini adalah suara, saya terima tiap hari siapa saja, mau penelitian kita buka seluasnya secara rinci, namun ada batasan tentang hal-hal berkaitan dengan dokumen negara," tambah Yon.
• Kasus Mutilasi Vera Oktaria: Keluarga Vera Puas Pada Kinerja Seluruh Aparat Penegak Hukum
Kompol Yon juga mempersilakan untuk terus mengawal kasus ini.
"Kita juga mempersilahkan para elemen mahasiswa untuk mengawal jalannya kasus terkait lima komisioner KPU Kota Palembang ini," urainya.
Penjelasan Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Yuliyati Ningsih SH MH, di ruang tunggu pelayanan terpadu Kejari Palembang, Senin (24/6/2019).
"Dikarenakan masih ada kekurangan pada berkas perkara, maka kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk segera dilengkapi," ujarnya.
Dia mengatakan, selanjutnya tim penyidik Polresta Palembang memiliki waktu selama tiga hari kedepan untuk kembali menyerahkan berkas tersebut.
• Terungkap Korban Tewas Kecelakaan di Prabumulih Paman dan Keponakan, Abadi Ingin Kerja di Bangka
Tak hanya itu, penyidik juga harus membawa kelima tersangka bersama dengan kelengkapan seluruh barang bukti ke Kejari.
"Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya," ungkap dia.
Yuli mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, proses hukum pada kasus ini berlangsung dengan cepat.
Dimana, proses sidang hanya berlangsung selama 7 hari termasuk inkrah.
"Jadi begini, setelah tersangka diserahkan, maka kami memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan. Sesuai undang-undang yang berlaku, proses sidang berlangsung cepat yakni selama 7 hari," jelasnya.
"Kalaupun para terdakwa nantinya mengajukan banding, maka hakim hanya memiliki waktu selama tiga hari untuk menentukan sikap," sambungnya.
Selama proses persidangan berlangsung, tidak dilakukan penahanan pada kelima anggota komisioner KPU Palembang bermasalah tersebut.
"Karena saat ini ancaman hukuman penjara bagi kelimanya masih di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan pada mereka selama proses persidangan,"ujarnya.