Wahiduddin Adams Hakim MK yang Tangani Perkara Pilpres 2019 Asli Putra OKI, Karirnya dari Staf Biasa
Profil Wahiduddin Adams Hakim MK yang Tangani Perkara Pilpres 2019 Asli Putra OKI, Karirnya dari Staf Biasa
Ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.
Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.
Keragu-raguan akan independensinya, diakui Wahid juga disampaikan oleh Tim Ahli untuk Seleksi Hakim Konstitusi di DPR.
Menjawab hal tersebut, dirinya menegaskan persyaratan itu sudah ditentukan oleh konstitusi, bagaimana menjadi hakim konstitusi termasuk suasana kerja dan aturan kerja dan ia berkomitmen untuk mengikuti aturan sebagai hakim konstitusi yang tentunya lebih banyak batasan yang mesti ia perhatikan.
“Kalau birokrasi karena relasi hubungan kerja itu banyak dan terbuka, sementara di sini fokus dan yudikatif. Ya, saya harus membatasi diri.
Kini, ayah dari empat orang anak ini berhasil menduduki kursi hakim konstitusi. Paripurna sudah jenjang kariernya di bidang hukum.
Ia mengaku tidak pernah membayangkan sebelumnya akan menjadi salah satu dari sembilan pilar pengawal konstitusi.
Pasalnya, Dirjen PPU terdahulu tidak ada yang melanjutkan karier sebagai hakim konstitusi.
Wahid mengaku, masa purnabaktinya akan diisi menjadi dosen.
Bahkan surat keputusan (SK) PNS-nya sudah dipindahkan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum.
Namun takdir berkata lain, DPR membuka kesempatan untuk menjadi hakim konstitusi saat dirinya jelang pensiun.
Ia pun merasa terpanggil, pengalamannya di Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menjadi bekal yang cukup baginya untuk mengajukan diri menjadi hakim konstitusi.
“Suasananya hampir sama. Sama-sama menjaga undang-undang agar tidak bertentangan UUD 1945. Selain tentunya kewenangan MK yang lain, di antaranya pembubaran partai politik, pemakzulan presiden, dan sengketa pemilu,” ujar ayah yang sempat mengidolakan penyanyi Teti Kadi ini. (Lulu Hanifah)
(Sumber link profil Hakim Wahiduddun)
Tempat, tanggal lahir : Palembang, 17 Januari 1954