Komisioner KPU Palembang Tersangka

Kejari Palembang Punya Waktu 3 Hari Teliti Berkas Pidana Pemilu 5 Komisioner KPU Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Polresta Palembang menyerahkan berkas tersangka 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Polresta Palembang menyerahkan berkas tersangka 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (19/6/2019), sekitar pukul 11:30.

Selama tiga hari ke depan, tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejari Palembang akan melakukan penelitian berkas perkara 5 komisioner KPU Palembang.

5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka pidana Pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih SH menerima kehadiran perwakilan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palembang yang menyerahkan limpahan berkas perkara penyidikan di kantor Kejari Palembang, Rabu (19/6/2019).

Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina Terhenyak Baca Surat Penetapan Tersangka

Penyerahan tersebut, diserahkan langsung oleh Kanit Tipikor Polresta Palembang Iptu Hamsal bersama beberapa anggotanya.

"Kami dari tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejari Palembang pada hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Palembang."

"Untuk selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku kita memiliki waktu selama 3 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan mengambil sikap apakah berkas perkara itu lengkap (P21) atau masih ada yang harus dilengkapi lagi,"ujarnya.

Terkait jumlah berkas yang diterima Kejari Sumsel, Yuli mengatakan berjumlah satu berkas atas nama EF yang menjabat sebagai ketua KPU aktif di kota dan empat orang lainnya yang merupakan komisioner KPU.

Komisioner KPU Palembang Tersangka, KPU Sumsel Sebut Urusan Pemilu Juga Tanggungjawab Bawaslu Kota

"Berkasnya satu dan tidak terpisah. Atas nama EF dan kawan-kawan. Kedepannya akan kita proses untuk segera kita tindak lanjuti,"ujarnya.

Ditemui seusai penyerahan berkas, Iptu Hamsal mengatakan, pihaknya telah memberikan berkas tahap 1 kepada tim Kejari Palembang.

"Kita hari ini cuma untuk melaksanakan pelimpahan tahap pertama untuk dugaan 5 tersangka komisioner KPU Palembang."

Dikatakan Hamsal, untuk kelima berkas dugaan tersangka tersebut dijadikan dalam satu berkas.

Dalam berkas tersebut terdapat barang bukti yang diserahkan.

Ini Ancaman Hukuman Jika 5 Komisioner KPU Palembang Terbukti Bersalah, Penjara Maksimal 2 Tahun

"Untuk barang bukti ada beberapa berkas yang dilimpahkan, yang asli masih dikita untuk nanti dilanjutkan di tahap 2," katanya.

Pihaknyapun optimis berkas yang telah dilimpahkan akan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang.

"InsyaAllah, sesuai prosedur kita tetap seusai dengan KUHAP,"

Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka.

Kronologi penetapan berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Inilah Kronologi 5 Komisioner KPU palembang Tersangka: Dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang

Lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved