Komisioner KPU Palembang Tersangka
Kejari Palembang Punya Waktu 3 Hari Teliti Berkas Pidana Pemilu 5 Komisioner KPU Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Polresta Palembang menyerahkan berkas tersangka 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
"InsyaAllah, sesuai prosedur kita tetap seusai dengan KUHAP,"
Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka.
Kronologi penetapan berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
• Inilah Kronologi 5 Komisioner KPU palembang Tersangka: Dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang
Lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).