Pemilu 2019

BREAKING NEWS, Gugatan PKS Dikabulkan Bawaslu RI, Peraih Kursi DPR RI Dapil Sumsel II Berubah?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Foto Ilustrasi suasana Pleno Tingkat KPU Sumsel beberapa waktu lalu 

Menyikapi hal tersebut, DPW PKS Sumsel menyambut baik putusan tersebut.

Adanya putusan Bawaslu itu, raihan kursi DPR RI (Caleg Iqbal Romzi) yang didapat di Dapil tersebut bisa kembali ke PKS sesuai hasil rekap C1 partai.

"Alhamdulillah, dengan keputusan Bawaslu ini, kami yakin kursi PKS akan kembali," kata anggota Tim Advokasi DPP PKS M Ridwan Saiman saat dihubungi Tribunsumsel.

Sementara ketua KPU Sumsel Kelly Mariana telah mengetahui putusan Bawaslu RI tersebut, dan pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

Polisi Periksa KPPS Lengkapi Berkas Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

"Kita akan patuh dan laksanakan saja perintah majelis sidang Bawaslu yang terhormat," ungkap Kelly saat dihubungi Tribunsumsel.

Dilanjutkan Kelly, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan putusan saja, yaitu hanya di 5 kecamatan di Kabupaten Empatlawang pencocokan data untuk tingkat DPR RI Dapil Sumsel 2.

"Untuk waktunya kita belum tahu, karena baru besok kami akan ambil putusan dan segera melakukan rapat pleno dengan KPU Empatlawang," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved