Pemilu 2019
BREAKING NEWS, Gugatan PKS Dikabulkan Bawaslu RI, Peraih Kursi DPR RI Dapil Sumsel II Berubah?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu.
Maka dari itu KPU diperintahkan harus memperbaikinya.
Dengan keputusan ini bisa saja peraih kursi ke senayan dari Dapil Sumsel II akan berubah.
Bawaslu RI memutuskan ini dalam sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) tingkat DPR RI Dapil Sumsel II khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
Sidang atas laporan Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Senin (17/6/2019) di Kantor Bawaslu RI Jakarta.
• Harnojoyo Lantik 102 Pejabat, Semua Pejabat Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang Dirombak
Dalam putusan Bawaslu RI No :21/LP/PL/ADN/RI/00.00/V/2019, atas laporan Wisnu Ardiyanto (dari PKS), dengan ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI Abhan bersama 4 anggota majelis memutuskan 4 poin.
Mengadili
1. Menyatakan KPU Sumsel dan Empatlawang, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu
2. Memerintahkan kepada KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara fomulir model C1-plano DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan fomulir model DAA1-DPR dan fomulir DA1 DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
3. Memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empatlawang
MK Tolak 3 Gugatan Perselisihan Pemilu di Sumsel, Termasuk Gugatan Caleg PKS |
![]() |
---|
Terdapat 990 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu 2019, Ini Sanksi Disiapkan |
![]() |
---|
Panwascam di Muba Pertanyakan Honor Belum Dibayar Sejak Mei |
![]() |
---|
Rektor Unsri Minta Masyarakat Hormati Keputusan MK Terkait Perselisihan Pemilu |
![]() |
---|
Suara Hilang, PKS Laporkan Komisioner KPU Sumsel dan Empat Lawang ke DKPP |
![]() |
---|