Komisioner KPU Palembang Tersangka
Polisi Periksa KPPS Lengkapi Berkas Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Unit Reskrim Polresta Palembang terus melakukan penyidikan terkait ditetapkannya lima tersangka Komisioner KPU Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Unit Reskrim Polresta Palembang terus melakukan penyidikan terkait ditetapkannya lima tersangka Komisioner KPU Palembang.
Hari ini, Senin (17/6/2019), KPPS di TPS 41 dan 42 mendatangi unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ditemui awak media, KPPS TPS 41-42, Fahrul Rosi mengatakan, ia mendatangi Polresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk memberikan keterangan tentang permasalahan kekurangan surat suara capres dan cawapres, dan akibatnya ada beberapa warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
• KPU dan Bawaslu Palembang Saling Klaim Benar, Dr Febrian : Contoh Penyelenggara Tidak Harmonis
Dikatakannya, meskipun beberapa warga tidak dapat menggunakan hak suaranya namun tidak ada pemungutan ulang di TPS tersebut.
"Untuk di TPS 42 ada pemungutan suara lanjutan, namun di TPS 41 tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang," katanya.
Fahrul Rosi mengatakan, ia diminta panwas untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut
"Jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai kenyataan yang di lapangan," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik, bersama anggotanya turut pula mendatangi Polresta Palembang, untuk melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
• Festival Sriwijaya XXVIII Masuk Top 100 Kalender Pariwisata Nasional
Koordinasi terkait pemberkasan kelengkapan dari berkas yang selanjutnya akan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita datang ke sini untuk kordinasi, dengan kepolisian dan pihak kejaksaan, dan untuk urusan penyelidikan kita serahkan dan percayakan saja dengan pihak kepolisian yang sekarang sedang tahap penyelidikan," katanya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, untuk penangan kasus ini berawal dari Sentra Gakkumdu.
"Jadi bukan hanya dari bawaslu saja. Dari awal kita bersama-sama gakkumdu, dan juga berdasarkan rapat pleno, lalu pembahasan 1 dan diteruskan kepada pembahasan 2. Kita bersama-sama sepakat untuk menaikan statusnya menjadi tahap penyidikan," ujarnya.
"Nah dari sana kita naikan ke penyidikan dan sekarang sedang dalam tahap penyidikan. Dan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan, sesuai prosedur," pungkasnya.