Berita PALI
Buat Akta (Akte) Kelahiran Online di PALI, Ini Syarat dan Tata Cara Pembuatannya
Warga kabupaten PALI (Penukal Abab lematang Ilir) yang hendak membuat akta kelahiran tidak perlu repot datang ke Disdukcapil
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Warga kabupaten PALI (Penukal Abab lematang Ilir) yang hendak membuat akta kelahiran tidak perlu repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil).
Disdukcapil PALI menerapkan sistem online bagi warga yang hendak membuat akta kelahiran.
Warga tinggal klik situs resmi Disdukcapil dan bisa dilakukan di mana saja.
Kepala Disdukcapil PALI, Rismaliza, Minggu (2/6/2019) mengatakan, Disdukcapil telah Melaunching dan menerapkan kepengurusan akta kelahiran secara online sejak 13 Maret 2019.
Hingga sekarang belum banyak warga yang mengetahui layanan tersebut.
• Peringatan Bagi Orang Tua, Jangan Pukul Bokong Anak Kalau Sedang Marah, Ini Dampak Buruknya
"Kita sediakan pelayanan ini untuk mempermudah warga PALI dalam mengurus akta kelahiran,"
"Karena pada dasarnya mengurus secara online dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu repot untuk datang kekantor Capil," ungkap Rizma.
Rismaliza menjelaskan bahwa mengurus akta kelahiran secara online prosudernya tidak jauh beda dengan mengurus akta secara manual.
Setiap berkas yang menjadi persyaratan mengurus akta dapat dilakukan melalui Website Dukcapil kemendagri yang telah tersedia.
• Tewas Ditembak Perampok, Kanit Reskrim Mesuji Tadinya Janji Hari Ini Buka Puasa Bersama Keluarga
Warga ingin mengurus akta kelahiran secara online dapat melalui Website di www.layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Dijelaskannya, Akta Kelahiran yang dicetak secara online dapat dicetak menggunakan kertas folio ukuran f4 atau Legal.
Akta yang dicetak ini sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta yang dibuat langsung di kantor Dukcapil.
Hanya saja, yang membedakan ada pada bagian tanda tangan dan stempel.
Akta yang dicetak secara online terdapat QR code dan tidak distempel, sedangkan Akta yang di buat manual terdapat tanda tangan dan stempel.
"Jika masyarakat merasa belum puas, akta kelahiran online bisa dibawa ke kantor Dukcapil untuk ditukarkan dengan akta biasa yang ber-stempel," jelasnya.
Dalam produser ketertibannya, dijelaskan Risma, pemohon diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan(NIK), nomor HP, Email dan akan mendapatkan SMS kode aktivasi untuk pembuatan akun.
Kemudian pemohon juga harus mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk file yang diupload menggunakan Scan dokumen asli.
Seperti kartu keluarga, Buku nikah/SPTJM, surat keterangan kelahiran/Raport bisa juga ijazah.
Selanjutya, kata Risma, setelah pemohon mengupload semua dokumen dan mengirim data, maka akan diproses oleh petugas Dukcapil untuk diverifikasi atau ditolak jika dokumen belum lengkap.
• Gigih dan Pantang Menyerah, 3 Pasangan Selebriti Usahakan Punya Anak Lewat Program Bayi Mahal
"Nanti, pemohon akan menerima pesan tentang progress pembuatan akta kelahiran secara online. Jika data itu benar dan sesuai, Akta bisa diproses dan dicetak secara langsung oleh penduduk melalui akun yang sudah dibuat," katanya.
Tak hanya itu, selain menerapkan akta online, Disdukcapil PALI juga sudah menerapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik) Pada kartu keluarga dan akta kelahiran berbentuk QR code,
"Secara berangsur angsur tanda tangan manual akan diganti dengan elektronik dan masyarakat juga tidak perlu khawatir karena dokumen yang ditandai tangani secara manual tetap sah dan berlaku," ujarnya. (reigan)