Berita PALI
Buat Akta (Akte) Kelahiran Online di PALI, Ini Syarat dan Tata Cara Pembuatannya
Warga kabupaten PALI (Penukal Abab lematang Ilir) yang hendak membuat akta kelahiran tidak perlu repot datang ke Disdukcapil
Dalam produser ketertibannya, dijelaskan Risma, pemohon diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan(NIK), nomor HP, Email dan akan mendapatkan SMS kode aktivasi untuk pembuatan akun.
Kemudian pemohon juga harus mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk file yang diupload menggunakan Scan dokumen asli.
Seperti kartu keluarga, Buku nikah/SPTJM, surat keterangan kelahiran/Raport bisa juga ijazah.
Selanjutya, kata Risma, setelah pemohon mengupload semua dokumen dan mengirim data, maka akan diproses oleh petugas Dukcapil untuk diverifikasi atau ditolak jika dokumen belum lengkap.
• Gigih dan Pantang Menyerah, 3 Pasangan Selebriti Usahakan Punya Anak Lewat Program Bayi Mahal
"Nanti, pemohon akan menerima pesan tentang progress pembuatan akta kelahiran secara online. Jika data itu benar dan sesuai, Akta bisa diproses dan dicetak secara langsung oleh penduduk melalui akun yang sudah dibuat," katanya.
Tak hanya itu, selain menerapkan akta online, Disdukcapil PALI juga sudah menerapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik) Pada kartu keluarga dan akta kelahiran berbentuk QR code,
"Secara berangsur angsur tanda tangan manual akan diganti dengan elektronik dan masyarakat juga tidak perlu khawatir karena dokumen yang ditandai tangani secara manual tetap sah dan berlaku," ujarnya. (reigan)