Berita OKU
Jadi Korban Cabul Kakak Ipar Sejak Kelas 5 SD Sampai 3 SMP, Terungkap saat AF Enggan Tinggal Serumah
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-SL (44 tahun), ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-SL (44 tahun), ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangka.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak dibawah umur ini setelah korban AF (15 tahun) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Usut demi usut ternyata penyebabnya AF sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.
AF dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duudk di bangku kelas 5 SD.
• Fadli Zon Dituduh Dalang Kerusuhan 22 Mei, Kivlan Zen Tahu 4 Tersangka, Ada yang Pernah Jadi Sopir
Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban kelas 3 SMP.
Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam.
Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP tahun 2019 ini.
Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.
Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.
• Harga Kue Kering di Palembang Square Mall Palembang MUlai Rp 60 Ribu per Toples
Akhirnya terungkap bahwa anak dibawah umur ini sudah trauma karena perbuatan tak terpuji dari kakak iparnya.
Mendapat informasi itu kakak kandung korban, FZ (30 tahun), tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019..
Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka dan mengamankan petani itu.
• Kronologi Kenal di Facebook Lalu Menghamili, Pemuda Ciamis Ini Kaget Ternyata Korban Adiknya Sendiri
Dihadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni 2017 sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.
Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.
Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi anatara lain, saksi korban dan saksi atas nama ST. (SP/ Eni)