Sudah 2 Kepala Desa di OKI Ditangkap Pakai Narkoba dalam 5 Bulan, Bahkan Ada yang Jadi Bandar

Selama Januari sampai Mei 2019 ini, Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap dua oknum kades diduga terlibat Narkoba.

Editor: Prawira Maulana
Net/Tribun Medan
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Selama Januari sampai Mei 2019 ini, Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap dua oknum kades diduga terlibat Narkoba.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbaghumas Bagops Polres OKI Ipda Muhammad Nizar, kemarin menjelaskan Januari sampai Mei 2019 ada 2 oknum kades yang terlibat kasus narkoba.

Pertama berinisial Ca, oknum Kades asal wilayah OKU Timur ditangkap Sat Narkoba Polrea OKI bebedapa hari lalu. Satu lagi yakni oknum kades bedinisial Bu (39) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.

Ipda M Nizar menceritakan, Bu (39) ditangkap bersama dua orang lainya yakni berinisial, Ka (32) dan Sur (33).

Ketiganya diketahui sama-sama warga Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

Sembunyikan 50 Ekstasi di Topi, Pria Ini Ditangkap Anggota Polsek Tulung Selapan OKI

Iven dan Gandi Syok Divonis Seumur Hidup, Kurir Narkoba Jaringan Tulung Selapan Sumsel

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Penanggoan Duren. Kec Tulung Selapan Kab OKI.

Kronologis penangkapan ke 3 tersangka tersebut kata Ipda M Nizar, anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba di wilayah Desa Penanggoan Duren

Mendapat informasi tersebut lalu anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Kemudian pada Selasa 21 Mei 2019, sekira jam 14.30 Wib bertempat di Desa Penanggoan Duren Kec Tulung Selapan Kab OKI berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku berinisial Bu, Ka dan Su di rumah seorang yang diduga bandar.

"Saat diperiksa oleh anggota narkoba ketiga orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi lalu untuk diduga bandar narkoba berhasil melarikan diri pada saat penggerbekan. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna merah muda berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna hijau sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir dengan berat kurang lebih 23 ,40 gram dan tiga buah handphone.(rws)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved