Pemilu 2019

Berpotensi Terjadi Gugatan di MK, 5 Komisioner KPU Empatlawang Kembali Diaktifkan

KPU provinsi Sumsel menginstruksikan KPU Kabupaten/ kota se- Sumsel, untuk menginventaris persoalan selama rekapitulasi di semua tingkatan

ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi 

"Makanya kita jauh- jauh hari sudah minta mereka menginventaris, termasuk mengumpulkan alat bukti dan lain- lainnya, karena lokasi jauh- jauh, dan kita harus ada," tandasnya.

DPD PDI Perjuangan Sumsel, Giri Ramanda meyatakan pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan DPP, terkait beberapa daerah yang akan jadi bahan gugatan di MK khususnya untuk Pileg.

"Pembahasan awal ada 1 tingkat provinsi dan 3 Kabupaten/ kota yang akan diajukan ke MK, tapi semua kita menunggu DPP. Kalau dianggap cukup naik ke MK, atau tidak, sebab gugatan ini harus satu kesatuan dan melalui DPP semua," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana memastikan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu 2019, ditingkat provinsi, ataupun Kabupaten/ kota, akan disampaikan jika tidak ada gugatan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau penetapan perolehan suara, kan sudah dilakukan pas rapat pleno ditingkat provinsi dan Kabupaten/ kota sebelumnya. Tapi kalau penetapan calon terpilih, tunggu hasil ada gugatan partai ke MK apa tidak," cap Kelly Mariana.

Polisi Beberkan Keterangan dari Provokator, Bahwa Perusuh Akan Serang Presiden Jokowi di Johar Baru

Menurut Kelly, dalam penetapan itu nantinya dilakukan serentak dimasing- masing tingkatan, mulai dari pusat, provinsi atau Kabupaten/ kota, baik penetapan perolehan kursi langsung penetapan calon terpilih.

"Semua dilakukan serentak," capnya.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilpres 2019 pada tanggal 21 Mei dini hari.

Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan secara resmi setelah KPU melakukan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga tingkat nasional sejak 17 April 2019.

Sementara itu, untuk penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019.

Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.

Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke MK.

Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved