Pemilu 2019

Berpotensi Terjadi Gugatan di MK, 5 Komisioner KPU Empatlawang Kembali Diaktifkan

KPU provinsi Sumsel menginstruksikan KPU Kabupaten/ kota se- Sumsel, untuk menginventaris persoalan selama rekapitulasi di semua tingkatan

ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel menginstruksikan KPU Kabupaten/ kota se- Sumsel, untuk menginventaris persoalan selama rekapitulasi di semua tingkatan.

Hal ini diungkapkan komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi, terkait persiapan menghadapi gugatan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sampai saat ini KPU Sumsel belum mendapat laporan akan ada gugatan tersebut.

"Sekarang kami sudah koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota se Sumsel, untuk menginventaris permasalahan yang ada, mulai tingkat bawah hingga KPU Kabupaten/ kota," kata Hepriyadi, Rabu (22/5/2019).

Dijelaskan Hepriyadi, batas waktu gugatan peserta Pemilu berakhir pada 23 Mei malam.

Jika melewati batas itu maka gugatan dianggap kedaluarsa.

Meski Populer di Dunia Hiburan, 4 Penyanyi Dangdut Ini Gagal Lolos ke DPR RI

"Jadi kita persilahkan peserta pemilu untuk melakukan gugatan, kalau tidak puas dengan hasil pemilu 2019, melalui jalurnya ke MK," bebernya.

Diungkapkan Hepriyadi, gugatan itu boleh dilakukan peserta pemilu, baik permasalahan internal atau ekternal, untuk di semua tingkatan maupun per dapil, yang dianggap mempengaruhi hasil yang ada.

"Jadi semua boleh mengajukan gugatan, asal dapat izin DPP partainya, karena gugatan ke MK itu satu kesatuan, dan harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai, dimana SK KPU RI yang digugat," tandasnya.

Akses Medsos Dibatasi, Telkomsel Patuhi Semua Keputusan Pemerintah

KPU Sumsel memberikan perhatian khusus di Kabupaten Empatlawang karena rekap ditingkat PPK sudah dinilai bermasalah.

Wilayah ini sangat berpotensi terjadi gugatan di MK, sedangkan Kabupaten Muratara dianggap sama dengan daerah lain.

Untuk itu, pihaknya telah memanggil dan mengaktifkan kembali 5 komisioner KPU Empatlawang, sejak 22 Mei agar bisa bekerja kembali, dan menyiapkan bahan atau data yang diperlukan nantinya.

"Perhatian khusus di Empatlawang, karena pada saat rekap PPK hingga kabupaten muncul persoalan, dan harus diambil alih KPU Sumsel."

"Para komisioner juga sudah aktif kembali dengan putusan pleno KPU Sumsel, dan kita sudah meminta kasubagnya menginvetaris persoalan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pelanggaran etik bagi mereka jika ada akan dilakukan, meskipun terjadi di PPK," ungkapnya.

Istri Ustad Arifin Ilham : Selamat Jalan Suami Sholehku Selamat Bertemu dengan Allah

Selain itu, diterangkan Hepriyadi kekhawatiran lainnya dalam masa gugatan ini, ruang waktu pengajuan yang singkat dan pihaknya untuk menyiapkan segala sesuatunya.

"Makanya kita jauh- jauh hari sudah minta mereka menginventaris, termasuk mengumpulkan alat bukti dan lain- lainnya, karena lokasi jauh- jauh, dan kita harus ada," tandasnya.

DPD PDI Perjuangan Sumsel, Giri Ramanda meyatakan pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan DPP, terkait beberapa daerah yang akan jadi bahan gugatan di MK khususnya untuk Pileg.

"Pembahasan awal ada 1 tingkat provinsi dan 3 Kabupaten/ kota yang akan diajukan ke MK, tapi semua kita menunggu DPP. Kalau dianggap cukup naik ke MK, atau tidak, sebab gugatan ini harus satu kesatuan dan melalui DPP semua," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana memastikan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu 2019, ditingkat provinsi, ataupun Kabupaten/ kota, akan disampaikan jika tidak ada gugatan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau penetapan perolehan suara, kan sudah dilakukan pas rapat pleno ditingkat provinsi dan Kabupaten/ kota sebelumnya. Tapi kalau penetapan calon terpilih, tunggu hasil ada gugatan partai ke MK apa tidak," cap Kelly Mariana.

Polisi Beberkan Keterangan dari Provokator, Bahwa Perusuh Akan Serang Presiden Jokowi di Johar Baru

Menurut Kelly, dalam penetapan itu nantinya dilakukan serentak dimasing- masing tingkatan, mulai dari pusat, provinsi atau Kabupaten/ kota, baik penetapan perolehan kursi langsung penetapan calon terpilih.

"Semua dilakukan serentak," capnya.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilpres 2019 pada tanggal 21 Mei dini hari.

Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan secara resmi setelah KPU melakukan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga tingkat nasional sejak 17 April 2019.

Sementara itu, untuk penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019.

Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.

Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke MK.

Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved