Pemilu 2019
Berpotensi Terjadi Gugatan di MK, 5 Komisioner KPU Empatlawang Kembali Diaktifkan
KPU provinsi Sumsel menginstruksikan KPU Kabupaten/ kota se- Sumsel, untuk menginventaris persoalan selama rekapitulasi di semua tingkatan
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel menginstruksikan KPU Kabupaten/ kota se- Sumsel, untuk menginventaris persoalan selama rekapitulasi di semua tingkatan.
Hal ini diungkapkan komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi, terkait persiapan menghadapi gugatan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai saat ini KPU Sumsel belum mendapat laporan akan ada gugatan tersebut.
"Sekarang kami sudah koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota se Sumsel, untuk menginventaris permasalahan yang ada, mulai tingkat bawah hingga KPU Kabupaten/ kota," kata Hepriyadi, Rabu (22/5/2019).
Dijelaskan Hepriyadi, batas waktu gugatan peserta Pemilu berakhir pada 23 Mei malam.
Jika melewati batas itu maka gugatan dianggap kedaluarsa.
• Meski Populer di Dunia Hiburan, 4 Penyanyi Dangdut Ini Gagal Lolos ke DPR RI
"Jadi kita persilahkan peserta pemilu untuk melakukan gugatan, kalau tidak puas dengan hasil pemilu 2019, melalui jalurnya ke MK," bebernya.
Diungkapkan Hepriyadi, gugatan itu boleh dilakukan peserta pemilu, baik permasalahan internal atau ekternal, untuk di semua tingkatan maupun per dapil, yang dianggap mempengaruhi hasil yang ada.
"Jadi semua boleh mengajukan gugatan, asal dapat izin DPP partainya, karena gugatan ke MK itu satu kesatuan, dan harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai, dimana SK KPU RI yang digugat," tandasnya.
• Akses Medsos Dibatasi, Telkomsel Patuhi Semua Keputusan Pemerintah
KPU Sumsel memberikan perhatian khusus di Kabupaten Empatlawang karena rekap ditingkat PPK sudah dinilai bermasalah.
Wilayah ini sangat berpotensi terjadi gugatan di MK, sedangkan Kabupaten Muratara dianggap sama dengan daerah lain.
Untuk itu, pihaknya telah memanggil dan mengaktifkan kembali 5 komisioner KPU Empatlawang, sejak 22 Mei agar bisa bekerja kembali, dan menyiapkan bahan atau data yang diperlukan nantinya.
"Perhatian khusus di Empatlawang, karena pada saat rekap PPK hingga kabupaten muncul persoalan, dan harus diambil alih KPU Sumsel."
"Para komisioner juga sudah aktif kembali dengan putusan pleno KPU Sumsel, dan kita sudah meminta kasubagnya menginvetaris persoalan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pelanggaran etik bagi mereka jika ada akan dilakukan, meskipun terjadi di PPK," ungkapnya.
• Istri Ustad Arifin Ilham : Selamat Jalan Suami Sholehku Selamat Bertemu dengan Allah
Selain itu, diterangkan Hepriyadi kekhawatiran lainnya dalam masa gugatan ini, ruang waktu pengajuan yang singkat dan pihaknya untuk menyiapkan segala sesuatunya.