Berita Palembang
Baru Sebulan Kerja PNS Pemkot Palembang Dapat THR Sebulan Gaji, Honorer Dapat THR Rp 2 Juta
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pegawai Negeri Sipil (PSN) Kota Palembang yang baru dilantik tetap mendapat tunjangan hari raya (THR)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pegawai Negeri Sipil (PSN) Kota Palembang yang baru dilantik tetap mendapat tunjangan hari raya (THR).
Meski baru sebulan kerja, PNS baru dilantik ini mendapatkan THR 1 bulan kerja.
Begitu juga honorer, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan THR untuk mereka.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu, memastikan CPNS yang lulus 2019 kemarin menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Bukan PNS yang baru diterima saja, pihaknya memastikan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dapat THR.
• Disnakertrans PALI Siapkan Posko Pengaduan, Ini Aturan THR Lama Kerja Karyawan Tetap dan Tidak Tetap
Sebab Walikota Palembang sudah memberikan persetujuan untuk memberikan THR kepada honorer.
"Kalau PNS yang baru lulus kemarin dapat THR. Karena mereka sudah terhitung sebulan kerja. Satu bulan gaji kita bayar THR-nya," kata Hoyin, Rabu (22/5) seusai rapat di Ruang Setda II Palembang.
Menurut dia, PNS yang baru lulus sudah mendapatkan gaji pertama.
Sedangkan aturan pemberian gaji berdasarkan hitungan yang bersangkutan sudah menerima gaji sejak bekerja.
• THR PNS Prabumulih Dicairkan Kamis Besok, Meski Cuti Bersama Gaji Tetap Dibayar 1 Juni
Karena PNS yang baru lulus sudah menerima gaji pada bulan Mei ini maka mereka berhak menerima THR.
Untuk THR pegawai negeri di Pemkot Palembang, beberapa OPD sudah disalurkan kepada yang bersangkutan. Beberapa lagi masih dalam proses.
"Sudah beberapa OPD sudah menerima THR, " kata dia.
Sedangkan kepastian THR honorer kata dia, akan diberikan juga untuk tahun ini.
Aturannya sudah disetujui oleh walikota Palembang Harnojoyo.
• Tuntut Rapel Gaji dan THR Dibayar Bersamaan, Penjaga Keamanan Rusak Kantor Perusahaan di Musirawas
"Ada 4 ribuan honorer yang kita berikan THR satu bulan gaji sebesar Rp 2 juta per orang ," kata dia.
Pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp 58 milyar untuk THR 11 ribu pegawai Pemkot Palembang.
Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pos gaji kepegawaian.
"Setelah ada revisi aturan, THR bisa kita berikan sebelum H-7 lebaran," kata Hoyin.
Hoyin mengatakan, pegawai hanya mendapatkan THR tidak dengan gaji 13.