Perempuan Umur 20 Tahun Ini Divonis 12 Tahun, Bawa Sabu-sabu Nyaris Setengah Kilogram

Terdakwa Fitria Amalia alias Vita (20) hanya tertunduk dengan mata berkaca-kaca saat mendengar vonis hakim yang menjatuhkannya hukuman 12 tahun

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Terdakwa Fitria Amalia alias Vita (20) dan terdakwa M. Ali (47) yang merupakan kurir sabu menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Fitria Amalia alias Vita (20) hanya tertunduk dengan mata berkaca-kaca saat mendengar vonis hakim yang menjatuhkannya hukuman 12 tahun subsider 3 bulan penjara.

Dia tidak sendiri, bersama terdakwa M. Ali (47) kedua orang yang mengaku sebagai rekan ini menjalani sidang dengan agenda putusan hakim atas kasus kurir Narkotika dengan barang bukti 450 gram sabu.

Vonis tersebut sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH yang menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun subsider 6 bulan penjara.

Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (21/5/2019).

"Menimbang bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, untuk itu kedua terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun subsider 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim, Sriyatmo Jokosungkowo SH.

Setelah putusan selesai dibacakan, nampak kedua terdakwa yang duduk berdampingan langsung menganggukkan kepalanya.

Keduanya kompak menerima putusan hakim yang dijatuhkan pada mereka.

"Iya, saya terima,"ujar kedua terdakwa bergantian.

Terlihat pula terdakwa Vita sempat menghapus air matanya dihadapan majelis hakim.

Penangkapan keduanya dilakukan oleh sat Narkoba Polresta Palembang pada Kamis (13/12/2018) sekira pukul 21.00.

Bersama kedua terdakwa turut pula diamankan barang bukti berupa 1 bungkus amplop coklat disegel lengkap. Dimana setelah dibuka berisi 5 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 448,59 gram Sabu.

Kedua terdakwa menghargai barang haram tersebut senilai Rp.230 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved