Fakta Baru Mutilasi Malang: Sugeng Ternyata Membunuh Perempuan Misterius Itu, Inilah Motifnya
Muncul fakta baru kasus mutilasi di Malang. Sugeng yang sebelumnya diduga hanya memutilasi mayat ternyata disangka sebagai pembunuh
TRIBUNSUMSEL.COM - Muncul fakta baru kasus mutilasi di Malang. Sugeng yang sebelumnya diduga hanya memutilasi mayat ternyata disangka sebagai pembunuh.
Polisi kini menjerat Sugeng dengan pasal pembunuhan.
Berikut fakta-fakta terbaru Mutilasi di Malang hasil reportase dari Surya Malang (Grup Tribun):
Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Matahari Pasar Besar Kota Malang kini resmi menjadi tersangka. Fakta terbaru mengungkapkan, Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi. Dari pemberitaan sebelumnya, menyebutkan Sugeng hanya memutilasi korban saja
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
• Sugeng Tidak Gila dan Sadar Saat Memutilasi Perempuan di Malang, Masih Ada yang Disembunyikan Sugeng
Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.
Karena kejadian itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.
Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.
Saat korban dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban. Sugeng mentato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan. Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.
"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting. Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban. Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi. "Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.
Penetapan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan juga terkesan berlawanan dengan hasil otopsi korban yang telah disampaikan humas Polda Jatim.
• Arema FC Banding Sanksi Komdis, CEO: Kalau PSS Tidak Siap Jadi Tuan Rumah Harusnya Ajukan Penundaan
• Viral 2 Insiden Karyawati Indomaret Jadi Korban Hubungan, Ini Tujuan Pacaran Sehat Menurut Terapis
• Polres Malang Kota Mengamankan Bus Berisi Puluhan Orang yang Diduga Akan Mengikuti People Power
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh tapi karena sakit.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik. Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Tapi kini Polres Malang kota telah memutuskan dan menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan.
Dalam paparannya Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengisahkan proses pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban perempuannya.
Asfuri juga menyebut motif pembunuhan dan mutilasi itu adalah nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.
Kisah ngeri dan ruwet pembunuhan an mutilasi di Pasar Besar Kota Malang itu bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.
Selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan mulai meraba-raba korbannya saat berada di Jalan Laksamana Martadinata.
Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.
Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.
Diakui Sugeng, pada saat melakukan itu keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.
Hingga akhirnya, Sugeng menutup kemaluan korban dengan menggunakan plester.
Perlakuan Sugeng selanjutnya membuat korban pingsan.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban.
Sugeng mentato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan. Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.
"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Meskipun Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangak, hingga kini identitas korban belum diketahui.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Sugeng Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mutilasi, Polres Malang Kota Beda dengan Otopsi Polda Jatim ?, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/05/20/sugeng-resmi-jadi-tersangka-pembunuhan-mutilasi-polres-malang-kota-beda-dengan-otopsi-polda-jatim?page=all.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Editor: Dyan Rekohadi