Buruh Satu Bulan Kerja, Perusahaan Wajib Berikan THR
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Sedulang Setudung, Banyuasin wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada setiap buruh dan p
TRIBUNSUMSEL.COM - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Sedulang Setudung, Banyuasin wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada setiap buruh dan pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kementrans nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang nilainya disesuaikan proposional.
Jika masa kerjanya diatas setahun akan menerima THR minimal satu bulan gaji dari perusahaan tanpa kecuali.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zath didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Elyanto, Kamis (9/5/2019) bahwa kebijakan itu telah berlaku sejak lama
dan kalau peraturan tersebut harus dipatuhi perusahaan yang ada di wilayah Banyuasin.
"Jadi buruh atau pekerja yang baru sebulan bekerja juga berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan," kata Noor.
Noor mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Banyuasin agar segera melaksanakan aturan tersebut tanpa terkecuali
Seminggu sebelum menyambut hari lebaran harus sudah terlaksana dan sampai kepada karyawan perusahaan masing-masing.
Setidaknya ada 280 perusahaan terdiri perkebunan, jasa dan perdagangan yang beroperasi diwilayah Banyuasin. Untuk mewanti jika ada perusahaan yang tidak membayar THR,
maka pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) THR dalam waktu dekat ini.
"Aturan ini sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan semua oleh perusahaan yang ada di Banyuasin yang pembayarannya sesuai masa kerja karyawan. THR dibayarkan minimal 1 kali dalam setahun," ujarnya.
Noor membandingkan kalau menurut aturan lama, THR hanya akan dibayarkan pada karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan dengan cara pembayaran THR proporsional.
Namun dengan adanya aturan baru ini karyawan yang bekerja minimal 1 bulan pun berhak mendapatkan THR, dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali dengan gaji karyawan.
Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas 12 bulan berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan 7 hari sebelum perayaan Hari Raya.