Hasil Hitung Suara Caleg

Caleg DPR RI Maphilinda Kalah, Nasdem Siap Tempuh Langkah Hukum Dugaan Penggelembungan Suara

Partai Nasdem Sumsel akan menempuh jalur hukum dan meminta Bawaslu Sumsel memproses tindak pidana yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Saksi Partai Nasdem Sumsel Gress Selly didampingi saksi lainnya Tito Kalduci dan sekretatis DPW Nasdem Sumsel Hamzah Syahban memberikan keterangan pers, Minggu (12/5/2019) malam 

Pihaknya jelas menyayangkan sikap KPU Sumsel tersebut.

‎Sinyal HP dan Jaringan Internet di PALI Bermasalah saat Listrik Padam, Ini Penjelasan Telkomsel

Itu menunjukkan tidak adanya transparansi proses yang dilakukan KPU Sumsel dalam proses demokrasi.

"Jadi, kami akan melakukan proses hukum, dan pidananya. Karena ada perubahan hasil suara yang ada," tutur Gress.

Tito menambahkan, pihaknya menemukan DA1 dua versi yang berbeda, dan dugaan penggelembungan di 5 Kecamatan di Muratara.

"Keberatan saksi sudah diakomodir Bawaslu dengan mengekuarkan rekom untuk penyandingan data dari C1 salinan dan DA1, tetapi KPU tidak mengakomodirnya, dan KPU Sumsel hanya memberikan form DC2 pernyataan keberatan."

"Dalam proses ini, sangat kami sesalkan ada perbuatan terstruktur masif dan Sistematis (TMS) yang dilakukan penyekenggara Pemilu dari PPK hingga KPU provinsi yang ini perbuatan hukum dan akann kami ambil langkah hukumnya sesuai aturan, baik melalui Mahkamah Partai dan MK akan ditempuh," ungkapnya.

KPU Sumsel Tolak Rekomendasi Bawaslu Sumsel Buka C1 Sertifikat atau Plano Mura dan Muratara

Caleg Nasdem nomor 8 Fauzi Amroh dikonfirmasi mengenai ini menyatakan, pihaknya siap menjalankan proses yang ada, dan mempersilakan KPU untuk bekerja sesuai tahapan.

"Kita siap menjalankan proses rekomendasi yang ada, dan jika ada perselisihan ada jalur mekanisme partai dan kita ikuti proses yang ada di KPU," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved