Hasil Hitung Suara Caleg

Caleg DPR RI Maphilinda Kalah, Nasdem Siap Tempuh Langkah Hukum Dugaan Penggelembungan Suara

Partai Nasdem Sumsel akan menempuh jalur hukum dan meminta Bawaslu Sumsel memproses tindak pidana yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Saksi Partai Nasdem Sumsel Gress Selly didampingi saksi lainnya Tito Kalduci dan sekretatis DPW Nasdem Sumsel Hamzah Syahban memberikan keterangan pers, Minggu (12/5/2019) malam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Partai Nasdem Sumsel akan menempuh jalur hukum dan meminta Bawaslu Sumsel memproses tindak pidana yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat PPK, KPU Kabupaten Muratara dan KPU Provinsi Sumsel.

Rencana ke jalur hukum diambil karena ada dugaan penggelembungan suara pada proses rekapitulasi perolehan suara tingkat DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumsel 1.

Menurut saksi partai Nasdem Sumsel Gress Selly, ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan caleg internal partai Nasdem nomor urut 8 Fauzi Amroh di 5 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Nasdem Raih 6 Kursi DPRD Sumsel, Semua Wajah Baru Ini Nama Calegnya 

Dugaan penggelembungan suara itu menyebabkan caleg Nasdem nomor urut 1 Maphilinda Syahrial Oesman kalah.

Lima kecamatan di Muratara itu, yakni Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas.

"Berdasarkan keterangan saksi di Mura, Muratara, dan Lubuklinggau ada temuan dugaan kecurangan sistematis di beberapa Kecamatan."

"Di mana ada 2 versi DA1, antara hasil pleno sesuai PPK dan kemudian DA1 kwk pasca pleno PPK," kata Gress didampingi saksi lainnya Tito Kalduci dan Sekretaris DPW Nasdem Sumsel Hamzah Syahban, Minggu (12/5/2019) malam.

Diterangkannya, dugaan penggelembungan suara itu hanya terjadi pada suara legislatif DPR RI di partai Nasdem.

Mahpilinda tidak mengalami perubahan sebanyak 168 suara, namun nomor urut 8 Fauzi Amroh dari 3.600 suara menjadi 6.309 suara.

"Kita lihat, hal ini dilakukan perubahan sengaja untuk menguntungkan caleg nomor urut 8, dan ini sangat kita sesalkann," ucapnya.

Ditambahkan Gress, adanya perubahan ini sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, temuan itu pihaknya laporkan ke Bawaslu baik dugaan pekanggaran administrasi dan pidana.

Golkar Raih 13 Kursi di DPRD Provinsi Sumsel, Pastikan Posisi Ketua, Ini Daftar Nama Calegnya

Kemudian dilakukan persidangan cepat oleh Bawaslu untuk menemukan bukti materil dan formil sesuai fakta hukum di lapangan.

"Kami menghadirkan saksi PPK, dan menjelaskan kecurangan itu saat di KPU Muratara, tapi kami tidak bisa melakukan keberatan karena sutuasi tidak kondusif saat itu."

"Sehingga dengan bukti dan saksi dan rekomendasi Bawaslu memerintakan KPU Muratara melalui KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan data C1 salinan saksi, dengan C1 di PPK di Kabupateb Muratara."

"Tapi jadi keanehan kami, KPU Sumsel tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu itu, dengan mengacu PKPU no 4/2019 tentang tata cara rekapitulasi, padahal UU 7/2017 mengatur dan wajib KPU menjalankan rekom Bawaslu tersebut," jelasnya.

Pihaknya jelas menyayangkan sikap KPU Sumsel tersebut.

‎Sinyal HP dan Jaringan Internet di PALI Bermasalah saat Listrik Padam, Ini Penjelasan Telkomsel

Itu menunjukkan tidak adanya transparansi proses yang dilakukan KPU Sumsel dalam proses demokrasi.

"Jadi, kami akan melakukan proses hukum, dan pidananya. Karena ada perubahan hasil suara yang ada," tutur Gress.

Tito menambahkan, pihaknya menemukan DA1 dua versi yang berbeda, dan dugaan penggelembungan di 5 Kecamatan di Muratara.

"Keberatan saksi sudah diakomodir Bawaslu dengan mengekuarkan rekom untuk penyandingan data dari C1 salinan dan DA1, tetapi KPU tidak mengakomodirnya, dan KPU Sumsel hanya memberikan form DC2 pernyataan keberatan."

"Dalam proses ini, sangat kami sesalkan ada perbuatan terstruktur masif dan Sistematis (TMS) yang dilakukan penyekenggara Pemilu dari PPK hingga KPU provinsi yang ini perbuatan hukum dan akann kami ambil langkah hukumnya sesuai aturan, baik melalui Mahkamah Partai dan MK akan ditempuh," ungkapnya.

KPU Sumsel Tolak Rekomendasi Bawaslu Sumsel Buka C1 Sertifikat atau Plano Mura dan Muratara

Caleg Nasdem nomor 8 Fauzi Amroh dikonfirmasi mengenai ini menyatakan, pihaknya siap menjalankan proses yang ada, dan mempersilakan KPU untuk bekerja sesuai tahapan.

"Kita siap menjalankan proses rekomendasi yang ada, dan jika ada perselisihan ada jalur mekanisme partai dan kita ikuti proses yang ada di KPU," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved