Seputar Islam

Tata Cara Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadan dan Hal-hal yang Membatalkan Itikaf (Rukun dan Syarat)

Syarat Lengkap Rukun Itikaf Selama 10 Hari Terakhir Ramadan, Serta Pembatalan Itikaf

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
http://cdn.ar.com
Indahnya Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut syarat rukun Itikaf selama 10 hari terakhir Ramadan beserta pembatalan itikaf

I'tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT di 10 malam terakhir Ramadhan untuk menyambut Lailatul Qadar.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW selalu beritikaf selama 10 hari yang terakhir Ramadhan.

Bahkan menjelang wafatnya, Rasulullah SAW beri'tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah.

Malam Lailatul Qadar, adalah malam yang paling ditunggu umat Islam, dalam menggapainya banyak cara dilakukan, salah satunya dengan melaksanakan i'tikaf di sepuluh malam penghujung Ramadhan.

Berikut syarat rukun i'tikaf dan pembatalan i'tikaf 10 hari terakhir Ramadan, dikutip dari Tribunkaltim.com melalui 'Majalah YDSUI (KH Imtihan Asy-Syafi'i, Mudir Ma'had Aly An-Nuur Liddirosat Al-Islamiyah)'

1. Syarat Rukun I’tikaf

- Syarat orang yang hendak melakukan i’tikaf adalah: muslim, mumayyiz, suci dari janabat, serta tidak dalam keadaan haid dan nifas.

- Rukun i’tikaf hanya satu, yakni menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

Mengenai masjid yang bisa dijadikan tempat i’tikaf, para ulama berbeda pendapat.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat, semua masjid yang dijadikan tempat untuk melaksanakan shalat lima waktu sah ditempati untuk i’tikaf, sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat, i’tikaf sah dilakukan di semua masjid, meskipun di situ hanya dijadikan tempat untuk melaksanakan sebagian shalat lima waktu.

Sebab, tidak ada dalil sharih yang mengkhususkan pembolehan hanya di sebagian masjid.

Jumhur ulama juga menyatakan, kaum wanita tidak sah beri’tikaf di masjid rumahnya.

Sebab, masjid yang ada di dalam rumahnya tidak dapat dikatakan sebagai masjid—menurut definisi syar’i.

Sebab, tidak ada perselisihan bahwa kamar khusus shalat yang ada di rumahnya itu boleh dijual. Selain itu, menurut riwayat yang shahih, istri-istri Nabi saw beri’tikaf di masjid Nabawi.

2. I’tikaf Sepuluh Akhir Ramadan

Jika salah seorang di antara kita hendak beri’tikaf pada 10 akhir Ramadhan, maka Rasulullah saw telah masuk masjid sebelum terbenamnya matahari 20 Ramadhan dan tidak keluar sehingga batal i’tikaf beliau sampai setelah subuh 1 Syawal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved