Sekda Provinsi Sumsel Kembali Sidak ke OPD, Sekalian Sosialisasi Jam Kerja PNS

ari ini, Selasa (7/5/2019) Sekda Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar kembali melakukan sidak ke sejumlah OPD seperti Dinas PU

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
LINDA/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidak di Dinas PU Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Selasa (7/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari ini, Selasa (7/5/2019) Sekda Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar kembali melakukan sidak ke sejumlah OPD seperti Dinas PU Perumahan dan Pemukiman (Perkim), kemudian berlanjut ke Dinas PU Bina Marga, lalu ke Dinas Sosial, Disdukcapil, Badan Kesbangpol hingga Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel untuk mengecek kedisiplinan pegawai Aparatur Sipi Negera (ASN).

Sekda, bersama BKD dan Inspektorat dan Kasat Pol PP ini menyidak keberbagai tempat seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumsel.

Sambil menunggu daftar absensi dikumpulkan, Sekda melakukan sosialisasi kepada para ASN terkait jam kerja di bulan puasa.

"Sesuai edaran Gubernur bahwa jam kerja ASN saat bulan puasa mengalami sedikit perubahan dibandingkan hari biasa," ujarnya.

Perampok di Mesuji OKI Nekat Tembak Mati Temannya saat Dikepung Warga, ? Ini Penjelasan Kriminolog

Harga Getah Karet Hari Ini, Harga Karet Mingguan di PALI Turun Rp 600/kg

Sesuai Surat Edaran Gubernur selama bulan puasa jam kerja pegawai Pemprov Sumsel telah ditetapkan, Hari Senin-Kamis masuk pukul 8.00 dan pulang pukul 15.00. Waktu istirahat 12.00-12.30. Lalu hari Jumat masuk pukul 8.00 dan pulang pukul 15.30. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Tak hanya membahas soal jam kerja ASN, kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh Sekda untuk mengecek kelengkapan seragam ASN. Menurutnya kelengkapan ini penting sebagai bentuk intergritas dan identitas ASN.

"Kemarin masih saya toleransi, tapi hari ini tidak. Saya tidak akan toleransi lagi. Siapa yang tidak masuk tanpa alasan akan kita sanksi sesuai PP 53, ini sesuai arahan Gubernur," katanya.

Dikatakannya Disiplin pegawai telah diatur dalam PP 53. Dan sesuai arahan gubernur dirinya sebagai Sekda atau pejabat yang berwenang harus mengelola kedisplinan para ASN.

Dari hasil dua hari sidak yang dilakukannya diakui Nasrun masih ada beberapa pegawai yang ditemukan datang tidak sesuai jam kerja. Nah ini perlu saya tekankan sekali lagi pada BKD. Saya ingin surat edaran itu betul-betul diketahui ASN yang lain seluruh sampai level terendah sekalipun," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved