Penumpang Gojek Dapat Asuransi Selama Perjalanan, Ini Proses Klaim dan Dokumen yang Disiapkan

Banyaknya kasus kekerasan terhadap mitra hingga menimpa penumpang membuat Gojek sejak awal berdiri telah mengasuransikan mitra

Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
Gojek
cara daftar driver gojek 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya kasus kekerasan terhadap mitra hingga menimpa penumpang membuat Gojek sejak awal berdiri telah mengasuransikan mitra dan penumpangnya demi keamanan dan kenyamanan layanan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengguna jasa gojek terlindungi dalam perjalanan ketika menggunakan layanan GOJEK dari musibah kecelakaan yang mungkin terjadi, khususnya pada layanan GO-RIDE.

Oleh karena itu, GOJEK bekerja sama dengan salah satu perusahaan insurtech terpercaya, memberikan manfaat perlindungan berup jaminan keselamatan secara maksimal untuk kamu mulai dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.

"Setiap penumpang yang sedang dalam perjalanan bersama GO-RIDE secara otomatis mendapatkan manfaat perlindungan asuransi secara gratis tanpa perlu membayar biaya premi polis maupun biaya tambahan lainnya. Seluruh biaya premi menjadi tanggungan GOJEK," ujar Micheal Say, VP Corporate Comunication Gojek, Senin (6/5/2019).

Dijelaskannya untuk mengklaim manfaat asuransi ini, gunakan fitur need help dalam aplikasi GOJEK atau kunjungi website.

Besarnya reimbursement atau uang tunai nilai pertanggungan yang tertera akan ditransfer melalui akun bank yang terdaftar.

Kehilangan atau kerusakan barang pribadi karena tindak kriminal atau begal. Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami tindak kriminal yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan barang pribadi. Nilai pertanggungan ini senilai hingga Rp1.000.000 per kejadian.

Biaya pengobatan
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera dan membutuhkan perawatan medis. Biaya pengobatan yang diberikan termasuk biaya kamar jjika rawat inap dan obat-obatan. Nilai pertanggungan biaya pengobatan senilai hingga Rp5.000.000 per kejadian.

Cacat permanen
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan dalam satu kejadian yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh, tidak dapat berfungsi kembali, dan telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter. Nilai pertanggungan cacat permanen sesuai dengan persentase untuk setiap bagian anggota tubuh senilai hingga Rp50.000.000 per kejadian.

Kematian karena kecelakaan

Santunan kematian diberikan sebagai pertanggungan karena kecelakaan lalu lintas dalam satu kejadian senilai Rp50.000.000 serta biaya pemakaman senilai Rp1.000.000

Pihak yang ditanggung oleh polis asuransi adalah penumpang yang terdaftar di aplikasi GOJEK, membayar serta memesan layanan transportasi GO-RIDE.

"Penumpang GO-RIDE bukan pemilik akun GOJEK, yang layanan transportasinya dipesankan oleh pemilik akun GOJEK," tegas Michael.

Proses klaim harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yakni semua bukti kejadian dan dokumen yang diperlukan seperti nomor order, foto kartu identitas diri, resume medis, kuitansi atau bukti biaya Rumah Sakit asli, laporan kecelakaan dari kepolisian atau Berita Acara Polisi (BAP), dan dokumen lain diserahkan dalam bentuk soft copy atau foto dan dikirimkan melalui form online pada saat pengajuan klaim.

Setelah kamu mengisi formulir pengajuan klaim pada form online, kami ataupun pihak penyelenggara asuransi mungkin akan menghubungi kamu untuk meminta jawaban untuk beberapa pertanyaan terkait kejadian yang dialami untuk memastikan kelengkapan informasi tersebut seperti apa, siapa, mengapa, kapan, di mana dan bagaimana kronologi kejadian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved