Sama-sama Habis Minum-minum di Tempat Hiburan, Pria Palembang Ini Sayat Perut Temannya
Tim Tekab 134 Sat Reskrim Poresta Palembang, Pimpinan kanit Iptu Tohirin, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Tekab 134 Sat Reskrim Poresta Palembang, Pimpinan kanit Iptu Tohirin, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan pada jumat (27/4) sekitar pukul 18:30 WIB
Adapun pelaku yang diamankan, yakni Kgs Hairul alias Erul (41) warga jalan Bambang Utoyo Lorong Bugis No. 19 Rt. 12 kelurahan 3 ilir Kecamatam Ilir Timur II Palembang, pada jum'at (26/4) sekitar pukul 18:30 WIB.
Ditangkapnya Erul berdasarkan laporan dari korban pada Selasa (23/04), atas nama Munadi (48), warga Jalan Letda A Rozak, Lorong Bakti Jaya, Kecamatan IT III Palembang.
Saat dimintai keterangan di ruang Unit Ranmor Polresta Palembang, Erul mengaku saling mengenal dengan korban Munadi.
"Iya aku memang kenal sama korban, dia itu memang teman aku," ungkpanya sabtu (27/4)
Dikatakannya, kejadian tersebut bermula saat ia bersama teman-temannya pulang dari salah satu tempat hiburan beberapa waktu lalu.
Lalu korban tiba-tiba menerjang mobil milik Erul.
Ia lantas tidak senang dan langsung menyayat perut korban dengan senjata tajam jenis pisau.
"Kami baru balek dari tempat hiburan habis minum, ya salah paham bae, mungkin karna sama-sama bawakan habis minun. kesal aku kesal sama dia gara- gara nerjang mobil aku," kata ayah satu anak ini.
Sementara Kasat Reskrim Poresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukman membenarkan, Unit Tekab 134 telah mengamankan satu tersangka pelaku penganiayaan.
"Benar, berdasarkan laporan korban, penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jalan Dr M Isa tepanya di depan Indomaret Lorong Gubah, Kecamatan IT III Palembang, Selasa (23/04), sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
