Breaking News: Pembunuhan Driver Taksi Online Palembang, 2 Pembunuh Sofyan Divonis Hukuman Mati

Rido dan Acuandra alias Acun pembunuh Driver taksi online Sofyan divonis hukuman mati

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Dua terdakwa mendengar vonis hukuman mati karena membunuh Sofyan driver taksi online. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menatap hakim dengan mata berkaca-kaca, hanya itulah yang bisa dilakukan Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) usai mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman mati pada mereka, Rabu (24/4/2019).

Keduanya merupakan dua dari empat orang yang telah membunuh dan merampas mobil milik Sofyan, pengemudi taksi online di Musi Rawas beberapa waktu lalu.

Bahkan terdakwa Acun tak kuasa menahan tangisnya. Air matanya jatuh dihadapan majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan yang dijatuhkan pada keduanya.

Sementara terdakwa Rido hanya bisa tertunduk diam dengan wajah pucat tanpa berkata apapun.

Pada sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang dan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH tersebut, kedua terdakwa dijatuhi pasal 340 Jo 55.

Sidang Pembunuhan Sofyan Driver Taksi Online, Istri Korban : Penjahat-penjahat Itu Pelakunya

"Dari keterangan para saksi-saksi dan barang bukti serta fakta-fakta selama persidangan, maka terbukti terdakwa telah merampas nyawa korban dan barang korban secara berencana,"ujar Hakim disela persidangan.

Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.

Dimulai dari ajakan terdakwa Akbar Alfris yang saat ini masih buron.

Akbar Alfaris memberikan arahan pada terdakwa Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok.

Begitupun terdakwa franata (16) yang juga diarahkan oleh Akbar.

Mereka diarahkan, ketika di dalam mobil agar minta berhenti di tengah jalan. Kemudian melakukan peran masing-masing yakni menarik dan langsung membunuh korban.

Saat melancarkan aksinya, Acun dan franata mencekik leher korban. Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara terdakwa Ridwan menginjak kepala korban sampai bunyi 'krek' hingga tewas.

Jenazah korban dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp.5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp 6 juta.

"Untuk itu tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati," tegas hakim.

Sidang putusan pembunuh sofyan yang dijatuhkan hukuman mati, Rabu (24/4/2019)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved