Pemilu 2019
Ini Lokasi TPS Pemungutan Suara Susulan (PSS), Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang di Sumsel
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel).
Bawaslu mendapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.
“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto, Sabtu (20/4/2019).
• Calon DPD RI Asal Sumsel Saling Klaim Raih Suara Terbanyak, Ini Pernyataan KPU
• Istri Andre Taulany Hina Prabowo dengan Sebutan Sakit Jiwa, Ini Postingan Andre Taulany di Instagram
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi, Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antarlembaga Karlisun.
Dari laporan yang diterima Bawaslu, di Sumsel terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan.
Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah kabupaten Banyuasin. Sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS); Ogan Ilir (12 TPS) OKI (1 TPS); Prabumulih (1 TPS).
Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin.
“Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” ucap Iin.
• Breaking News : Prabowo - Sandiaga Kalahkan Jokowi-Maruf Amin di Kecamatan SU II Palembang
• Caleg Nasdem Ini Klaim Sudah Kantongi 7 Ribu Suara Untuk DPRD Palembang Dapil III
Adapun Pemungutan Suara Susulan (PSS), digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” tukasnya.
Pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019) lalu, Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah sejumlah masalah.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih.
• Suara Partai PKS Melesat Berdasarkan Hasil Quick Count, Ini Tanggapan PKS Sumsel
• Rapat Pleno di PPK Jakabaring Diperkirakan Akan Habiskan Waktu Hingga 10 Hari
“Selain melakukan pengawasan langsung, kami juga menerima aduan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mencoblos karena masalah-masalah teknis. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung meresponsnya dengan melakukan investigasi ke sejumlah TPS bermasalah,” ucapnya.