Pemilu 2019

Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK

Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK

Penulis: Siemen Martin |
Tribunnews/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi 

Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil hitung cepat atau quick count beberapa lembaga survei merilis hasilnya sementara pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin unggul atas pasangan Prabowo-Sandiaga.

Selaih hasil hitung cepat pemilihan presiden, sejumlah lembaga survei juga mengeluarkan rilis hasil pemilihan umum legislatif 2019.

Namun, hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei bukan hasil resmi.

Hasil resmi siapa yang akan menang dan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen (parlemen treshold) akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum baik ditingkat pusat maupun daerah.

Dikutip dari berbagai sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan para peserta, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

BREAKING NEWS : Jokowi-Maruf Amin Kalah di TPS Tempat Gubernur Sumsel Herman Deru Mencoblos

Reaksi Nikita Mirzani Tahu Hasil Quick Count Jokowi Ungguli Prabowo, Tak Diduga Ini Ungkapannya

AKBP Kristovo Arianto Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung, Mantan Kasat Reskrim Polresta Palembang

Mendadak Hapus Postingan Ucapan Selamat ke Jokowi - KH Maruf Amin, Arie Untung Ungkap Alasannya

Maupun para calon anggota legislatif untuk mengajukan gugatan jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak.

Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Kata Fajar syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.

"Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/4).

Dia menambahkan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved