Pemilu 2019
Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK
Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK
Penulis: Siemen Martin |
Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.
Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.
Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei.
Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.
MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, dalam rangka persiapan sengketa pemilihan calon anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) dalam Pemilu Serentak 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan rapat koordinasi, pada Selasa (16/4/2019) di Aula Gedung MK. Kegiatan ini diikuti sekitar 60 orang pegawai MK.