Pemilu 2019

TKD Protes Rencana Relawan 02 Buka Dapur Umum di TPS, Berpotensi Pemilih Takut Datang 

Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Sumsel menolak rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 yang akan mengerahkan relawan

ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Sumsel, Syahrial Oesman (kanan) 

TKD KIK Sumsel menyampaikan 7 poin pernyataan sikap kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas di Sumatera Selatan :

1. Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Selatan agar segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan terkait imbauan dan larangan kepada Tim dan Relawan Paslon 02 untuk tidak melaksanakan kegiatan Dapur Umum di TPS-TPS;

2. KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS;

3. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS/ PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memperoses menurut ketentuan hukum yang berlaku;

4. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, Relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga patut menghentikan segala cara dan kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU;

5. Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum;

6. Kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir, sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat;

7. Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved