Pemilu 2019

TKD Protes Rencana Relawan 02 Buka Dapur Umum di TPS, Berpotensi Pemilih Takut Datang 

Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Sumsel menolak rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 yang akan mengerahkan relawan

ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Sumsel, Syahrial Oesman (kanan) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Sumsel menolak rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 yang akan mengerahkan relawan (”EmakEmak") di hari pencoblosan, 17 April 2019.

Apalagi gerakan itu sampai mendirikan tenda umum di sekitar TPS saat berlangsung pemungutan suara dan rencana gerakan salat subuh di area TPS-TPS.

Tim Kampanye Daerah (TKD) KIK Sumsel menilai gerakan itu bisa mencederai demokrasi.

Ketua TKD KIK Sumsel Syahrial Oesman mengatakan, ini menjadi perhatian KPU Sumsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota, dan PPL se-Sumsel.

"Kami mengharapakan adanya pelaksanaan pengawasan oleh penyelenggara, dan pengamanan yang tersistematis dari bawah yakni menempatkan petugas di TPS- TPS se-Sumsel,"

"Dengan tujuan monitoring, pencegahan, dan ke level tindakan tegas lainnya," kata Syahrial didampingi Direktur Hukum & Advokasi TKD KIK Sumsel HM Antoni Toha, saat menggelar jumpa pers di Posko TKD Sumsel, Selasa (16/4/2019).

Akui Anaknya Tak Bisa Makan Nasi, Inul Daratista Malah Asyik Borong Jajanan Kampung Ini di Warung

Usai Hari Raya Idul Fitri, Timnas Indonesia Bakal Menggelar Pertandingan Uji Coba, Catat Jadwalnya

Diungkapkannya, hal ini berkaitan dengan tujuan pelaksanaan Pilpres 2019 ini agar dapat berjalan baik dan aman.

Upaya gerakan itu tidak menutup kemungkinan motifnya diduga menjadi pola kendali Tim Paslon 02 terhadap calon pemilih.

Dapat juga disebut sebagai tindakan untuk mengkondisikan keadaan yang mencekam.

Selain itu, bisa memberikan ketakutan dan sangat berpotensi masyarakat calon pemilih takut untuk datang ke TPS sehingga dapat dikategorikan upaya yang tersistematis meningkatkan angka golput.

"Hal ini bisa juga menjelaskan bahwa Tim Paslon 02 terindikasi melakukan praktek kecurangan, dan dapat menciderai semangat dan prinsip berdemokrasi. Ini membuat resah di TPS," tegasnya.

Ombudsman RI Apresiasi Kontribusi UT Palembang Terhadap Akses Pendidikan Tinggi di Sumsel

Prediksi Lengkap & Susunan Pemain Juventus vs Ajax di Liga Champions, Juventus Bertumpu Pada Ronaldo

Dalam hal ini, pihaknya mendesak kepada KPU Provinsi Sumsel dan dapat ditindaklanjuti oleh KPU-KPU di 17 Kabupaten/Kota, untuk segera membuat edaran larangan mendirikan tenda umum di sekitar minimal 500 meter dari TPS.

Pihaknya menilai, adanya upaya persuasif kiranya dapat juga dilakukan PPL, berupa pencegahan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban selama pemngutan suara di TPS.

Selain itu juga dapat komunikatif dengan berdiskusi dilapangan kepada warga pemilih dan juga bersama warga terdiri dari Pemilih, Peserta, Pemantau, LSM, Perguruan Tinggi, Pers serta masyarakat umum untuk melaporkan hal yang dikategorikan menyimpang tersebut.

"Disini bukan Pemilu Presiden saja, tapi Pileg juga ada, dan kita harus sepakat melawan kecurangan dan harus berjalan demokratis pemilu serentak 2019," tukasnya.

TKD KIK Sumsel menyampaikan 7 poin pernyataan sikap kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas di Sumatera Selatan :

1. Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Selatan agar segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan terkait imbauan dan larangan kepada Tim dan Relawan Paslon 02 untuk tidak melaksanakan kegiatan Dapur Umum di TPS-TPS;

2. KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS;

3. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS/ PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memperoses menurut ketentuan hukum yang berlaku;

4. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, Relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga patut menghentikan segala cara dan kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU;

5. Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum;

6. Kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir, sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat;

7. Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved