Pemilu 2019
Tata Cara Penghitungan Suara Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 yang Berhak Menjadi Anggota Dewan
Tata Cara Penghitungan Suara Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 yang Berhak Menjadi Anggota Dewan
3. Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali.
Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.
4. Lanjut Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000
Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.
5. Cara Menentukan Kursi Kelima.
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni
Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.
Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.
Adapun rincian Partai A mendapatkan 2 Kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, Partai C Mendapatkan 1 Kursi, Partai D mendapatkan 1 Kursi dan Partai E tidak mendapatkan kursi (0).
Untung Ruginya
Ada beberapa pokok point yang penting dari perhitungan dengan metode ini yakni pertama
Semakin besar peroleh suara partai dengan jarak yang lebar dengan partai lain akan memungkinkan partai tersebut mendapatkan kursi lebih banyak dan partai kecil akan sulit mendapatkan kursi.
Kedua, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Setelah pembagian kursi dengan teknik Sainte Lague, selanjutnya siapa yang berhak menduduki kursi tersebut.
Berdasarkan regulasi yang ada calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak berhak mendapatkan dan menduduki kursi perolehan partai tersebut.
Sebagai penutup tulisan singkat ini, metode Sainte Lague sebetulnya bisa menguntungkan semua parpol yang ada termasuk partai yang dianggap kecil asal mampu mendongkrak suara dan menyetarakan suara dengan partai besar.
Sosok Bacaleg tak bisa dipungkiri juga berpengaruh atas perolehan suara maupun kursi.
Parpol kecil jika Bacaleg memilih pengaruh suara sangat memungkinkan partai kecil mendapatkan kursi.
Sebaliknya partai besar jika Bacalegnya kurang berpengaruh sangat memungkinkan mendapatkan kursi minimilalis (1 kursi).
Parpol besar maupun parpol kecil tetap berdirinya sama.(*)