Pemilu 2019

Tata Cara Penghitungan Suara Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 yang Berhak Menjadi Anggota Dewan

Tata Cara Penghitungan Suara Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 yang Berhak Menjadi Anggota Dewan

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
LIHAT SURAT SUARA - Petugas KPPS sedang melihat surat suara sah atau tidak sah pada penghitungan surat suara Calon Legislatif di TPS 36 Jalan A.Rivai,Palembang, Rabu (9/4/2013). Penghitungan suara calon legislatif ini memakan waktu sampai malam hari. 

Dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000

Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 

Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.

2. Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.

Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666

Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000

Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved