Pemilu 2019

Tata Cara Penghitungan Suara Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 yang Berhak Menjadi Anggota Dewan

Tata Cara Penghitungan Suara Caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 yang Berhak Menjadi Anggota Dewan

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
LIHAT SURAT SUARA - Petugas KPPS sedang melihat surat suara sah atau tidak sah pada penghitungan surat suara Calon Legislatif di TPS 36 Jalan A.Rivai,Palembang, Rabu (9/4/2013). Penghitungan suara calon legislatif ini memakan waktu sampai malam hari. 

Yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.

Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Cara Menghitung Perolehan Suara

Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut?

Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.

Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.

Berikut simulasinya dan gambarannya 

Misal

Partai A mendapat total 50.000 suara

Partai B mendapat 35000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 15.000 suara

Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.

1. Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved