Daftar Lengkap Caleg DPRD Sumsel Semua Dapil: Dapil 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 Sampai 10
Berikut daftar lengkap Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari dapil Lahat, OKI, OKU, OKUT, OKUS, Muaraenim, Pagaralam.
Suatu pemilu belum dikatakan berhasil dengan baik, jika rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik.
Untuk itu KPU sebagai penyelenggara pemilu, perlu melakukan pendaftaran terhadap setiap warga agar bisa memilih.
"Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, maka KPU melakukan pemutakhiran data pemilih, dengan melakukan pendataan kepada setiap warga negara, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan per undang- undangan," ucapnya.
• Update PUBG Mobile Mode Zombie Sudah Tersedia, Bisa Didownload Via Playstore 416 MB
• Malam Hari Feri Masuk Masjid di Musirawas Lalu Beraksi, Ia Tak Tahu Sedang Diintai Warga
KPU ditambahkan Kelly, mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan, agar nantinya setiap warga negara, dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan KPU.
"KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu, untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan, oleh KPU secara berjenjang."
"Masukan dan tanggapan yang dilakukan diharapkan disertai dengan bukti otentik," ucapnya.
Dilanjutkan Kelly, salah satu bukti bahwa KPU berusaha agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik, adalah mengeluarkan peraturan tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
• Kumpulan Pantun Lucu dan Cinta Tebaru 2019, Bakalan Bikin Kamu Ketawa Sendiri
• Ini Syarat dan Langkah-langkah Cara Mudah Membuat Akta (akte) Kelahiran Anak
Karena keadaan atau kondisi tertentu dan memberikan suara di TPS lain.
Dimana hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 36, tentang daftar pemilih tambahan atau DPTb.
"Untuk itu KPU Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan beserta PPK dan PPS, harus mengakomodir masyarakat, yang ingin melakukan pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat pindah memilih, dan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb sampai bulan Maret 2019 mendatang," pungkasnya.